Menuju Industri Hijau, Kemenperin Minta Perusahaan Lapor Data Emisi Lewat SIINas

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi. Foto/Dok: Ist

NEINEWS,Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong transformasi industri hijau dengan mengakselerasi kebijakan dekarbonisasi dan pengendalian emisi industri di Indonesia. Langkah ini bertujuan menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat serta mendukung target Net Zero Emission pada 2060.

“Kebijakan ini selaras dengan tuntutan global dalam mengurangi emisi gas rumah kaca serta target nasional Net Zero Emission pada 2060, dan lebih cepat untuk sektor industri pada 2050,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Transparansi dan Akurasi Data Emisi

Sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akurasi data emisi industri, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Kami aktif melakukan sosialisasi SE Menperin 2/2025 ini kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, asosiasi industri, dan perusahaan kawasan industri. Kolaborasi strategis dengan para stakeholder sangat diperlukan agar kebijakan ini berjalan sesuai sasaran,” jelas Andi.

Integrasi Data dengan SIINas

Penerapan sistem berbasis teknologi seperti SIINas memungkinkan sektor industri melaporkan data emisi secara terintegrasi. Selain mempermudah pelaporan, sistem ini juga menjadi landasan bagi kebijakan berbasis data, seperti pasar karbon, pengadaan barang/jasa ramah lingkungan, dan penerapan Standar Industri Hijau.

“Melalui sistem ini, kami dapat memonitor kondisi emisi industri, melakukan pembinaan, serta memastikan pencapaian target emisi gas rumah kaca nasional. Ini juga sebagai langkah persiapan industri menghadapi kebijakan pengurangan emisi global,” tambahnya.

Kontribusi Industri dalam Target ENDC

Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, menyebutkan bahwa SE Menperin 2/2025 menjadi strategi dalam mencapai target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC). Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030.

“Sektor industri memiliki peran penting dalam pencapaian target ini. Pelaporan emisi GRK sudah dikembangkan sejak 2012 dan sejak 2016 telah terintegrasi dalam SIINas. Tantangan ke depan adalah memastikan sistem ini dapat diakses, dipahami, dan diimplementasikan optimal oleh seluruh industri,” ungkap Apit.

Dengan langkah ini, Kemenperin berharap seluruh industri semakin aktif berkontribusi dalam menjaga lingkungan dan mempercepat transisi menuju industri hijau.

Editor: Alfridho Ade Permana