Dugaan perselingkuhan oknum petinggi BAZNAS Provinsi Bengkulu dengan seorang staff perempuan berinisial RF menjadi sorotan. Hingga kini, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas informasi yang beredar. Foto/Dok: Ilustrasi
NEINEWS, BENGKULU – Dugaan perselingkuhan menyeret seorang oknum petinggi di lingkungan BAZNAS Provinsi Bengkulu berinisial RM. RM diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial RF yang diketahui merupakan staff di kantor BAZNAS Bengkulu.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya. Menurut sumber, hubungan antara RM dan RF disebut telah berlangsung cukup lama dan kabarnya juga telah diketahui oleh istri sah RM.
“Hubungan mereka sudah cukup lama berlangsung. Perempuan itu juga diketahui merupakan staff di kantor BAZNAS,” ungkap sumber kepada pewarta, Senin (25/05/2016).
Sumber juga menyebut, dugaan hubungan terlarang tersebut menjadi perbincangan di internal kantor dan lingkungan tertentu. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima pewarta, RF disebut sudah tidak masuk kantor selama lebih kurang satu bulan yang diduga berkaitan dengan mencuatnya persoalan tersebut.
“Sudah sekitar sebulan lebih kurang tidak masuk kantor,” ujar sumber.
Namun demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut maupun alasan RF tidak lagi terlihat beraktivitas di kantor.
Dalam aturan disiplin aparatur dan pejabat publik, tindakan perselingkuhan maupun penyalahgunaan jabatan dapat berpotensi melanggar ketentuan etik dan disiplin.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan terkait disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, dugaan hubungan tidak patut yang melibatkan atasan dan bawahan juga dapat menjadi perhatian dalam kode etik lembaga maupun aturan internal instansi.
Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP yang mengatur mengenai hubungan persetubuhan di luar perkawinan yang dapat diproses berdasarkan aduan pihak yang dirugikan.
Pewarta telah berupaya melakukan konfirmasi kepada RM maupun pihak lain yang berkaitan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban ataupun tanggapan resmi yang diberikan.
Reporter: Alfridho Ade Permana













