Bengkulu, Neinews.Org – Kenaikan harga minyak goreng yang mencapai Rp 15.700 per liter diantaranya jenis minyak Minyakita. Hal ini dibenarkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan harga Minyakita resmi naik menjadi Rp 15.700 per liter.
Yang mana pihaknya sedang merevisi terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, yang mengatur terkait harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.
“Udah berlaku harga Rp 15.700/liter. Nanti resminya tentu ada Permendagnya. Tetapi ini memang sudah berlaku,” ujar Zulhas
Dalam hal ini disampaikan oleh Zulhas yakni mengenai pertimbangan kenaikan harga Minyakita salah satunya karena melemahnya rupiah terhadap dolar AS. Tak hanya itu, Kemendag juga akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung HET Minyakita.
“Ada hitungan BPKP, ada yang usul Rp 15.500, dolar naik, jadi jalan tengahnya ketemunya Rp 15.700,” tutur Zulhas.
Tak hanya itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim juga mengungkapkan bahwa untuk Permendag terkait HET Minyakita baru selesai proses Harmonisasi di Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Tadi sampai tengah malam selesai harmonisasi. Sudah selesai dilakukan. Sekarang tinggal nunggu tanda tangan Pak Menteri. Kemudian nanti diundangkan ke Kumham lagi,” ujar Isy Karim
Isy Karim juga memastikan bahwa revisi aturan HET Minyakita yang tertuang dalam Permendag 41 Tahun 2022 akan terbit pekan depan, sehingga harga tersebut resmi naik dari sebelumnya Rp 14.000/liter yang akan menjadi Rp 15.700/liter.
“Sebenarnya Rp 15.700 kan Permendagnya sudah dibahas, sudah selesai pembahasan. Mudah-mudahan dalam minggu depan ini, tinggal nunggu pengundangan,” ucap Isy Karim
Sumber : detik.com