Bengkulu, Neinews.Org –Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah, meminta agar kurikulum sejarah yang membahas penurunan Gus Dur direvisi. Dia menegaskan bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid perlu ditarik dari kurikulum sekolah, karena sudah tidak berlaku lagi.
“Karena TAP MPR Nomor I tahun 2003 sudah mengesampingkan TAP MPR Nomor II mengenai Gus Dur, kami meminta semua materi, termasuk buku pelajaran yang mengacu pada TAP MPR tersebut, untuk direvisi,” ungkap Sinta saat Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama keluarga Gus Dur pada 29 September 2024.
Sinta menjelaskan bahwa meskipun TAP MPR Nomor 1 tahun 2003 menyatakan TAP Nomor 2 tidak berlaku, kenyataannya, TAP tersebut masih dirujuk dalam kurikulum sejarah yang diajarkan di sekolah-sekolah. Dia berharap rekonsiliasi dapat dilakukan dengan prinsip keadilan dan bukan hanya sebagai formalitas politik. Sinta ingin sejarah Gus Dur diluruskan, mengingat saat itu terjadi kudeta parlementer dan adanya tuduhan yang tidak pernah terbukti.
“Kami tidak mendendam terhadap pelengseran Gus Dur, tetapi penting untuk meluruskan sejarah agar kita tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya. Dia juga menginginkan pencabutan ini menghasilkan demokrasi yang sejati, bukan demokrasi prosedural yang direkayasa.
“Peristiwa yang menimpa Gus Dur tidak boleh terulang,” tambah Sinta.
**Bunyi TAP MPR Nomor II/MPR/2001**
TAP MPR Nomor II/MPR/2001, yang ditetapkan pada 23 Juli 2001 dan ditandatangani oleh Ketua MPR RI, M Amien Rais, serta tujuh Wakil Ketua MPR RI, menyatakan:
**Pasal 1**
Ketidakhadiran dan penolakan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid untuk memberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR 2001 melanggar haluan negara.
**Pasal 2**
Menetapkan pemberhentian K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden dan mencabut Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1999 tentang pengangkatannya.
**Pasal 3**
Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan.
Sebelumnya, MPR juga mengeluarkan surat administrasi yang menegaskan bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid sudah tidak berlaku sejak diterbitkannya TAP MPR Nomor I/MPR/2003, yang merevisi status hukum TAP MPR dari 1960 hingga 2002.
Sumber : msn.com













