Resnarkoba Polda Bengkulu Amankan Pria Kampung Melayu dalam Penyalahgunaan Narkotika

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu Tangkap Pemuda Penyalahguna Narkotika
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu Tangkap Pemuda Penyalahguna Narkotika

Bengkulu, Neinews.Org –  seorang pemuda berinisial Z (39) yang beralamat di Jl. Re Martadinata, Kec. Kampung Melayu berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melalui Subdit I yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku Z, ditangkap pada Rabu, 25 Juli 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam kegiatan press release ini yang dipimpin secara langsung oleh Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.IK dan didampingi oleh Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia Sari, pada hari ini 26 Juli 2024.

Dalam hal ini Wadir Resnarkoba mengatakan bahwa, Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel bahwa terdapat seorang yang diamankan oleh warga di daerah Kandang karena diduga akan melakukan pencurian. Tersangka yang diamankan tersebut tinggal di sebuah gudang ekspedisi. Menindaklanjuti informasi ini, personel langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama ketua RT setempat.

Setibanya di TKP, serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik klip bening dan satu set alat hisap sabu (bong) di samping bak kamar mandi.

“Dari hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku mendapatkan sabu tersebut dari saudara TS dengan harga Rp 100.000” ujar Wadir.

Dalam penggeledaan tersebut terdapat barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 1(satu) paket sabu, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) lembar celana pendek serta 1 (satu) unit handphone.

Aas perbuatan yang dilakukannya, pelaku inisial Z dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Sumber : bengkulutoday.com