Bengkulu, Neinews.Org – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah menghentikan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan salah satu lurah di daerah tersebut.
Menanggapi hal terkait Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengungkapkan pada Rabu bahwa pemberhentian itu dilakukan setelah pihaknya memanggil lurah yang bersangkutan.
“Setelah klarifikasi, ternyata tidak ada kegiatan politik praktis yang dilakukan, dan statusnya telah kami umumkan di Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kampung Melayu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima oleh Panwascam Kampung Melayu.
“Setelah pendalaman dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, dugaan tersebut terbukti tidak benar,” tambahnya.
Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan salah satu lurah dalam politik praktis selama masa kampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Awalnya kami menerima informasi, tetapi masih dilakukan penyelidikan oleh pengawas kelurahan dan kecamatan di Kota Bengkulu,” ungkapnya.
Bawaslu Kota Bengkulu menegaskan bahwa lurah dan perangkat kelurahan harus tetap netral dalam pemilihan umum mendatang, karena keterlibatan mereka dalam kampanye merupakan pelanggaran serius.
Oleh sebab itu, mereka mengimbau semua lurah dan perangkat kelurahan di Kota Bengkulu untuk mematuhi aturan yang ada dan menjaga netralitas demi terciptanya pemilihan yang adil dan jujur.
“Kami mengingatkan semua lurah dan perangkat di bawahnya untuk tidak melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, serta tidak terlibat dalam kampanye,” ujarnya.
Bawaslu juga menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan ketat selama masa kampanye dan pemilihan untuk menjaga integritas demokrasi di Kota Bengkulu.
Sumber : bengkulu.antaranews.com













