Bawaslu Minta Parpol Tertibkan APS Sesuai Zona Peraturan Perda

Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri
Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri

Bengkulu, Neinews.Org – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu meminta seluruh partai politik dan bakal pasangan calon kepala daerah untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang berada di kawasan hijau dan yang melanggar aturan di wilayah tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengatakan bahwa tindakan ini bertujuan agar APS milik partai politik dan calon dapat digunakan kembali saat kampanye.

“Ini sebagai langkah pencegahan untuk menertibkan secara mandiri atribut yang dipasang di daerah yang tidak sesuai dengan zona,” ujarnya.

Pemasangan yang tidak sesuai zona meliputi pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda) tentang tata ruang, pemasangan yang berpotensi merusak lingkungan, dan pemasangan yang mengganggu lalu lintas, seperti di trotoar, pohon, atau fasilitas umum lainnya.

Ahmad menjelaskan bahwa jadwal pemasangan alat peraga kampanye (APK) akan dimulai tiga hari setelah penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu pada 23 September 2024.

Lokasi pemasangan APK akan ditentukan oleh KPU Kota Bengkulu dan KPU Provinsi Bengkulu, tanpa melanggar perda yang berlaku.

Oleh karena itu, ia berharap semua pihak, termasuk partai politik, bakal pasangan calon, dan relawan, dapat mematuhi aturan yang ada demi kenyamanan dan keselamatan publik.

Saat ini, Bawaslu Kota Bengkulu juga sedang menghitung jumlah APS yang melanggar aturan baik PKPU maupun perda di wilayah tersebut.

 

Sumber : antaranews.com