Neinews.org – Sejumlah mantan pejabat eksekutif di Twitter mengajukan tuntutan hukum terhadap Elon Musk dengan mengklaim bahwa Musk memiliki kewajiban pembayaran kepada mereka sebesar USD 128 juta (Rp 2 triliun) dalam bentuk pesangon. Musk adalah miliarder yang membeli platform media sosial Twitter dan mengubah namanya menjadi X.
Tuntutan hukum diajukan pada Senin, 3 Maret 2024, di pengadilan distrik San Francisco atas nama mantan CEO Twitter Parag Agrawal dan tiga pejabat eksekutif senior lainnya. Mereka menyatakan bahwa Musk menolak untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pegawai yang terkena dampak setelah akuisisi X senilai USD 44 miliar (Rp 693 triliun) pada Oktober 2022.
Ini mirip dengan strategi yang diterapkan oleh Musk sebelumnya, di mana dia menolak untuk mengakui kewajiban keuangan kepada pihak lain dan malah menghadapkan mereka pada proses hukum. Meskipun mengalami kegagalan, Musk seringkali menggunakan taktik untuk menunda pembayaran dan menciptakan kompleksitas yang berujung pada biaya tambahan bagi pihak yang kurang berdaya,” ungkap tim pengacara ketiga pemohon dalam gugatan mereka.
Sebagai CEO, Agrawal memperjuangkan haknya atas kompensasi sebesar lebih dari USD 30 juta (Rp 473 miliar). Dalam surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikeluarkan oleh Musk, para pejabat senior tersebut diberhentikan atas tuduhan kelalaian serius dan pelanggaran yang disengaja, sehingga Musk menolak memberikan kompensasi kepada mereka.
Namun, Musk tidak pernah memberikan bukti konkret untuk mendukung klaim-klaimnya tersebut. Sementara itu, karyawan-karyawannya telah melakukan upaya banding selama hampir setahun untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung argumen mereka, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Dalam gugatan hukum di pengadilan distrik San Francisco, juga disebutkan bahwa Musk berjanji untuk membalas dendam kepada mantan eksekutif X setelah mereka mencoba menghalangi kesepakatan akuisisi X oleh Musk. Majalah Forbes memperkirakan kekayaan bersih Musk mencapai lebih dari USD 200 miliar (Rp 3.155 triliun). Selain itu, Musk juga menghadapi gugatan lain terkait pembayaran kompensasi total senilai USD 500 juta (Rp 7.8 triliun) yang diajukan oleh mantan karyawan X, termasuk di tingkat manajerial dan teknis, serta beberapa kasus lainnya yang melibatkan tuduhan tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemilik properti atau pemasok.
Sumber: Tempo.co
Sumber: RT.com
Editor: Juita