Kepala Dukcapil Kota Bengkulu, Drs Widodo. Foto/Dok: Ist
Neinews.org, BENGKULU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu terus memaksimalkan inovasi pelayanan Three In One dan Six In One.
Kepala Dukcapil Kota Bengkulu, Drs Widodo mengatakan bahwa layanan yang terintegrasi tersebut akan kembali dilanjutkan pada 2025 dengan lebih maksimal.
“Jadi tahun ini kita akan maksimalkan lagi layanan Three In One dan Six In One,” ujar Widodo, Senin (10/02/2025).
Dijelaskan Widodo layanan Six in One dan Three In One merupakan layanan administrasi yang digagas Dukcapil Kota Bengkulu sejak tahun 2022 lalu.
Tujuannya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Kota Bengkulu dalam administrasi kependudukan. Seperti layanan Six In One tersebut memberikan 6 dokumen penting yang dijadikan 1 kepada pasangan pengantin baru.
Yang berisikan 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) terbaru dan buku nikah. Dimana prosedur dari pelayanan Six In One ini sendiri dijalankan dengan berkoordinasi dengan sejumlah pihak berkepentingan seperti Kantor Urusan Agama (KUA), kecamatan, kelurahan, dan Ketua RT.
“Jadi untuk Six In One ini sendiri kita lakukan dengan berkoordinasi bersama dengan berbagai unsur agar dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) pasangan pengantin bisa cepat selesai dan diserahkan secara langsung pada pelaksanaan pernikahannya,” tutur Widodo.
Sementara untuk layanan Three In One merupakan layanan bagi warga Kota Bengkulu yang meninggal. Dimana kelurga duka akan diberikan layanan tersebut dengan penyerahan dokumen yang berisi Kartu Keluarga (KK) terbaru, Akta Kematian dan KTP terbaru untuk istri/suami yang ditinggalkan.
“Untuk Three In One ini kita berikan pada malam kedua dan ketiga di rumah duka yang diserahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu ataupun pihak kecamatan, kelurahan RW dan RT setempat,” kata Widodo.
Dirinya mengatakan, sejauh ini, hadirnya dua pelayanan tersebut telah menunjukan kemanfaatannya bagi masyarakat. Maka dari pada itu, dengan memaksimalkannya diharapkan dapat menjangkau seluruh warga Kota Bengkulu.
Kendati demikian, Widodo menyampaikan kedua layanan tersebut akan dapat berjalan jika adanya laporan dari masyarakat. Sebaliknya jika tidak adanya laporan tentunya pencatatan atas peristiwa masyarakat tidak dapat dilakukan.
“Jadi Dukcapil inikan fungsinya sebagai pencatat peristiwa masyarakat, untuk itu komunikasi dan laporan sebaiknya dapat dijalankan agar keakuratan dokumen bisa didapatkan,” pungkasnya. (Adv)













