Proyek Pendataan Bangunan Rp 297 Juta Disorot, Kadis PUPR Kota Bengkulu Bungkam

Screenshot Informasi Tender LPSE Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025 terkait Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi Pendataan Bangunan Kota Bengkulu. Foto/Dok: spse.inaproc.id

NEINEWS, BENGKULU – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, belum memberikan tanggapan terkait proyek pendataan bangunan tahun 2025 yang menelan anggaran Rp 297 juta lebih dari APBD Kota Bengkulu.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan media ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/04/2026) hingga berita ini diturunkan tidak mendapat respons, meskipun pesan telah terkirim. Sikap diam tersebut menambah sorotan publik terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT Rekaprima Selantiga itu.

Proyek yang dikategorikan sebagai jasa konsultansi badan usaha non konstruksi tersebut sebelumnya juga telah disorot Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GRASHI (Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia), yang mempertanyakan urgensi serta besarnya anggaran kegiatan pendataan bangunan tersebut.

Koordinator LSM GRASHI, Feri Fernandes, menilai anggaran hampir Rp300 juta untuk kegiatan pendataan dinilai tidak sebanding dengan output pekerjaan yang bersifat administratif.

“Ini yang kami pertanyakan, mengapa harus menggunakan pihak ketiga dengan anggaran sebesar itu, sementara kegiatan seperti ini seharusnya bisa dilakukan oleh internal dinas,” ujar Feri, Senin (20/4/2026).

GRASHI juga mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Bengkulu, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban resmi. Upaya menemui langsung Kepala Dinas PUPR juga disebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak dapat ditemui dengan alasan agenda rapat dan kesibukan lainnya.

Menurut GRASHI, kondisi ini memperkuat dugaan kurangnya keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran daerah.

“Transparansi itu penting, apalagi ini menyangkut uang rakyat. Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi,” tegas Feri.

Hingga berita ini diterbitkan, baik klarifikasi tertulis dari Dinas PUPR maupun penjelasan resmi dari Kepala Dinas Noprisman belum diterima, termasuk jawaban atas konfirmasi wartawan media ini.

LSM GRASHI mendesak agar Dinas PUPR Kota Bengkulu segera memberikan penjelasan terbuka guna meredam spekulasi publik dan memastikan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan APBD benar-benar dijalankan.

Reporter: Alfridho Ade Permana