Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah di Desa Taba Mutung, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, BENGKULU TENGAH – Pasca dilaporkannya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa, aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta proyek pembangunan drainase di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu, kasus tersebut kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GRASHI (Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia), Feri Fernandes, meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk serius dan mengusut tuntas laporan dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, laporan masyarakat yang telah masuk ke aparat penegak hukum tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.
“Pelaporan itu sudah menjadi sorotan publik. Tentu Kejari harus mengusut tuntas laporan yang telah masuk, terutama terkait dugaan tindak pidana korupsi. Setiap laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti, jangan sampai mandek. Ini juga menjadi bukti keseriusan aparat dalam pemberantasan korupsi di Bengkulu Tengah,” ujarnya kepada media ini, Jumat (24/04/2026).
Feri Fernandes menegaskan bahwa pemberantasan dugaan korupsi di tingkat desa harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat serta dapat menghambat pembangunan desa.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan transparansi, partisipasi masyarakat, serta peningkatan kapasitas aparatur desa untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa. Menurutnya, masih banyak kasus korupsi di tingkat desa yang terjadi akibat lemahnya pengawasan dan rendahnya pemahaman terhadap aturan pengelolaan keuangan desa.
“Korupsi di tingkat desa, terutama Dana Desa, sering terjadi karena lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi. Sudah banyak kepala desa yang terjerat kasus serupa,” jelas Feri.
Ia menambahkan, salah satu faktor utama yang memicu terjadinya penyimpangan adalah kurangnya keterbukaan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran yang tidak melibatkan masyarakat secara aktif.
“Ketika masyarakat tidak dilibatkan dalam pengawasan, maka ruang penyalahgunaan akan semakin besar,” tegasnya.
Sebelumnya, laporan dugaan penyimpangan tersebut disampaikan oleh DPP Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah pada Senin (2/2/2026), yang mencakup penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2023 hingga 2025 di Desa Talang Empat.
Sekretaris Jenderal FPR, Iman Sobri Pulungan Noya, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (24/04/2026). Ia menyebut laporan disertai sejumlah dokumen pendukung.
Menurut Iman, laporan FPR menyoroti dugaan penyimpangan oleh oknum Kepala Desa Talang Empat dan pengurus BUMDes. Salah satunya pada kegiatan penggemukan sapi tahun 2023 yang dari rencana delapan ekor, namun realisasi hanya empat ekor dengan nilai anggaran sekitar Rp97.278.000. Selain itu, terdapat dugaan pengalihan atau penjualan 12 ekor sapi BUMDes secara sepihak tanpa musyawarah desa dan tanpa laporan pertanggungjawaban.
FPR juga menyoroti proyek pembangunan drainase tahun 2025 yang diduga tidak sesuai standar teknis, seperti kualitas beton yang tidak seragam, dugaan pengurangan volume pekerjaan, serta hasil pembangunan yang tidak presisi dan kurang optimal.
Selain itu, proyek tersebut juga diduga tidak transparan karena tidak ditemukan papan informasi kegiatan, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses publik.
Atas berbagai temuan tersebut, FPR meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan pengelolaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Alfridho Ade Permana











