Bengkulu, Neinews.Org – Tiga Pilkada di Provinsi Bengkulu resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diselesaikan. Pilkada yang bersengketa meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto menggugat hasil Pilkada Bengkulu Selatan setelah kalah tipis dari petahana Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat. Berdasarkan pleno KPU Bengkulu Selatan, Gusnan-Ii memperoleh 37.968 suara, unggul 818 suara dari Rifai-Yevri yang meraih 37.150 suara.
“Hari ini, Jumat (6/12/2024), pukul 13.43, gugatan telah diajukan ke MK,” kata Agustam Rahman, kuasa hukum Rifai-Yevri.
Pasangan Dedy Ermansyah-Nurhayanti Dewi Permatasari juga mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Kota Bengkulu. Pasangan Dedy Wahyudi-Ronny Pebriyanto L. Tobing unggul dengan 68.979 suara, diikuti Dedy-Nurhayanti yang memperoleh 50.377 suara, sementara pasangan Dani Hamdani-Sukatno berada di posisi terakhir dengan 34.414 suara. “Pilkada Kota Bengkulu masuk sengketa di MK,” ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, pada Senin (9/12/2024).
Sengketa serupa juga terjadi di Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah, di mana pasangan Evi Susanti-Rico menggugat hasil yang memenangkan Rachmat Riyanto-Tarmizi dengan 33.392 suara. Evi-Rico meraih 31.084 suara, sedangkan Sri Budiman-Septi Peryadi mendapatkan 8.251 suara.
“Pasangan Evi-Rico telah mengajukan gugatan ke MK,” tambah Rusman. Dengan demikian, ketiga sengketa ini menambah daftar Pilkada di Bengkulu yang diselesaikan melalui MK.
Sumber : kompas.com