Berakhir ke MK Tiga Pilkada di Bengkulu Terlibat Sengketa

Calon Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin (kemeja pink) usai mendaftarkan gugatan ke MK bersama kuasa hukumnya
Calon Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin (kemeja pink) usai mendaftarkan gugatan ke MK bersama kuasa hukumnya

Bengkulu, Neinews.Org – Tiga Pilkada di Provinsi Bengkulu resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diselesaikan. Pilkada yang bersengketa meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto menggugat hasil Pilkada Bengkulu Selatan setelah kalah tipis dari petahana Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat. Berdasarkan pleno KPU Bengkulu Selatan, Gusnan-Ii memperoleh 37.968 suara, unggul 818 suara dari Rifai-Yevri yang meraih 37.150 suara.

“Hari ini, Jumat (6/12/2024), pukul 13.43, gugatan telah diajukan ke MK,” kata Agustam Rahman, kuasa hukum Rifai-Yevri.

Pasangan Dedy Ermansyah-Nurhayanti Dewi Permatasari juga mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Kota Bengkulu. Pasangan Dedy Wahyudi-Ronny Pebriyanto L. Tobing unggul dengan 68.979 suara, diikuti Dedy-Nurhayanti yang memperoleh 50.377 suara, sementara pasangan Dani Hamdani-Sukatno berada di posisi terakhir dengan 34.414 suara. “Pilkada Kota Bengkulu masuk sengketa di MK,” ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, pada Senin (9/12/2024).

Sengketa serupa juga terjadi di Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah, di mana pasangan Evi Susanti-Rico menggugat hasil yang memenangkan Rachmat Riyanto-Tarmizi dengan 33.392 suara. Evi-Rico meraih 31.084 suara, sedangkan Sri Budiman-Septi Peryadi mendapatkan 8.251 suara.

“Pasangan Evi-Rico telah mengajukan gugatan ke MK,” tambah Rusman. Dengan demikian, ketiga sengketa ini menambah daftar Pilkada di Bengkulu yang diselesaikan melalui MK.

Sumber : kompas.com