Bengkulu, Neinews.Org – Kasus clandestine lab ekstasi milik Fredy Pramata di Sunter dinyatakan lengkap (P21). Terdapat empat tersangka anak buah Fredy Pratama segera diadili.
Dalam hal ini dikatakan oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Suhermanto mengungkapkn bahwa berkas perkara empat tersangka yakni A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28) telah dinyatakan lengkap. Penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka serta barang bukti ke kejaksaan.
“Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus clandestine lab Sunter sudah lengkap (P21) dan dalam waktu dekat, empat tersangka akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk tahap II,” ujar Suhermanto, pada Jumat 26 Juli 2024.
Dalam kasus tersebut Bareskrim Polri membongkar keberadaan pabrik gelap pembuatan narkotika jenis ekstasi milik gembong narkoba Fredy Pratama yang ada di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Diketahui pabrik gelap itu telah menghasilkan 7.800 butir pil ekstasi.
Terkait hal tersebut disampaikan juga oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi sejak awal tahun 2024. Berdasarkan informasi itu, Polisi telah mengamankan serta menahan empat anak buah Fredy Pratama yang mengendalikan pabrik gelap tersebut. Mereka yakni A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28)
“Bahwa sejak kapan (beroperasi), itu setahun lalu ya, Januari 2024. Jadi dia baru empat bulan mencoba-coba, menghasilkan 7.800 ekstasi,” ujar Mukti .
Tak hanya itu, Mukti mengatakan terdapat 7.800 ekstasi itu baru dibuat sebagai bahan percobaan pertama pabrik itu. Adapun barang haram itu, disebut direncanakan hendak diedarkan di wilayah Jakarta.
“Kemarin test kit-nya baru 7.800 baru mau diedarkan di Jakarta. Jadi belum ada barang-barang yang keluar dari pada pabrik ini, semuanya keburu ditangkap oleh anggota,” tutur Mukti.
Mukti mengatakan, pernyataan itu berawal dari adanya informasi bahwa terkait pengiriman bahan kimia dari China ke Indonesia. Setelah didalami secara lanjut diketahui, bahan itu dapat digunakan untuk pembuatan narkotika.
“Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika,” tutur Mukti.
“Perlu digarisbawahi bahwa barang ini bukan merupakan prekusor atau barang narkotika. Jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekusor namun diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi,” ujar Mukti.
Terkait kasus tersebut ditanggapi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, mulanya pihaknya menemukan adanya pengiriman bahan kimia dari Cina pada awal tahun 2024 lalu. Barang yang dikirimkan itu memiliki berat total 53 kilogram.
“Dua barang kiriman dari China, itu akhir bulan Desember tahun 2023 dan juga akhir Januari tahun 2024. Jadi dengan alamat pengirimnya FA dari Cina kemudian penerimanya ada dua di Grogol dan di Sulawesi,” ujar Gatot.
“Total barangnya diberitahukan pigmen ya itu senyawa yang mungkin kimia untuk kebutuhan pertanian, pemberitahunya seperti itu. Jadi jumlah totalnya 53 kilogram,” tutur Gatot.
Sumber : detik.com