Pangkalpinang, Neinews.Org – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan Ryan Susanto alias Afung, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah ilegal. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Afung didakwa karena melakukan penambangan ilegal bersama Riko alias Teteng alias Pipin di Belinyu, Kabupaten Bangka, antara 2022 dan 2023, yang terjadi di kawasan hutan lindung. Jaksa menyebut bahwa pada Maret 2023, polisi hutan telah memberi peringatan setelah menemukan ekskavator dalam patroli, namun Ryan tetap melanjutkan kegiatan penambangan. Jaksa juga mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 59,2 miliar, yang terdiri dari kerusakan ekosistem mangrove, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.
Selain itu, jaksa juga menyebutkan bahwa Ryan memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 2,3 miliar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Jaksa menuntut agar Ryan dihukum 16,5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 61 miliar, dengan tuduhan pelanggaran terhadap pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun, majelis hakim memutuskan bahwa Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari dakwaan tersebut. Hakim berpendapat bahwa kasus ini lebih tepat dianggap sebagai tindak pidana lingkungan hidup terkait penambangan ilegal di hutan lindung, yang seharusnya didakwakan dalam pasal pidana lingkungan hidup.
Jaksa tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim.
Sumber : detik.com