Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kaur dalam video yang diduga bermuatan asusila menjadi perhatian masyarakat. Foto/Dok: SC Bengkulutoday
KAUR, NEINEWS – Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kaur berinisial BS dalam video yang diduga bermuatan asusila menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari BS maupun keterangan dari aparat penegak hukum yang menyatakan kebenaran isi video tersebut.
BS diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kaur dari Partai Golkar yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Kaur Selatan, Tetap, Kaur Tengah, Semidang Gumay, Luas, dan Muara Saung pada Pemilu 2024.
Menanggapi beredarnya video tersebut, sejumlah warga Desa Tuguk, Kecamatan Luas, berharap persoalan itu ditangani sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku apabila terdapat unsur pelanggaran.
Sekretaris Desa Tuguk, Rozi, mengatakan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik.
“Kalau terkait pejabat DPRD yang diduga melakukan perbuatan tersebut, kami tidak memiliki kewenangan menanganinya. Itu menjadi ranah pemerintah dan aparat yang berwenang. Kalau persoalan masyarakat yang sifatnya ringan, masih bisa kami selesaikan di tingkat desa,” ujarnya dikutip Bengkulutoday, Sabtu (1/8/2026).
Rozi juga menyampaikan bahwa BS telah menjabat sebagai anggota DPRD Kaur selama dua periode dan telah berkeluarga.
“Setahu saya beliau sudah dua periode menjadi anggota DPRD Kaur dari Partai Golkar. Beliau juga memiliki istri yang berstatus ASN. Mengenai perempuan yang disebut dalam video, memang merupakan warga desa kami,” katanya.
Senada, seorang warga Desa Tuguk berinisial Ne berharap apabila terdapat pelanggaran yang dapat dibuktikan, proses penegakan hukum maupun mekanisme etik dijalankan sesuai ketentuan.
“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Pejabat publik seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Warga lainnya, Ismail (60), menilai persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.
“Sebagai masyarakat kami tidak punya kewenangan. Yang penting aturan harus ditegakkan oleh pihak yang berwenang,” katanya.
Pendapat serupa disampaikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pitra. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik harus diproses sesuai ketentuan hukum maupun aturan internal lembaga.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diproses sesuai aturan yang berlaku. Semua pejabat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti melanggar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tuguk menegaskan persoalan tersebut berada di luar kewenangan pemerintah desa.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, itu menjadi kewenangan pemerintah dan aparat yang berwenang. Kami di pemerintah desa tidak bisa memberikan penilaian lebih jauh,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, NEINEWS belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari BS terkait dugaan yang beredar. Selain itu, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum ataupun lembaga berwenang yang menyatakan dugaan tersebut telah terbukti secara hukum.
Karena itu, informasi mengenai video yang beredar masih sebatas dugaan dan seluruh pihak wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Alfridho Ade Permana













