Kasus OTT Sukoharjo, KPK Ungkap Dugaan Setoran Miliaran Rupiah kepada Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Selain menahan para tersangka, KPK turut menyita uang dan emas dengan nilai total sekitar Rp21,2 miliar sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Foto/Dok: Ist-KPK

NEINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara. Kali ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial ETS, Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030, RCH, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta TRM, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Usai menjalani pemeriksaan, KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Diduga Minta Setoran “Upah Pungut” dan OPD

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, ETS diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan meminta setoran upah pungut (UP) dan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM.

Penyidik menduga ETS menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai dasar untuk meminta setoran sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai di lingkungan BPKAD.

Untuk menjalankan perintah tersebut, RCH diduga meminta pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan insentif melalui seorang staf berinisial ND setiap triwulan sejak tahun 2022 hingga 2026.

KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya.

Selama periode tersebut, total dana yang berhasil dikumpulkan dari skema upah pungut diperkirakan mencapai Rp2,93 miliar.

Setoran Rutin OPD Diduga Mengalir ke Bupati

Selain dugaan pemotongan insentif, ETS juga diduga memerintahkan TRM mengumpulkan setoran rutin dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk pada momentum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi pembuatan dokumen pertanggungjawaban fiktif dan praktik mark-up pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk menutupi aliran dana tersebut.

KPK mengungkap, selama periode 2024 hingga 2026, ETS diduga menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM.

Sementara itu, RCH juga diduga menghimpun dana dari praktik serupa pada tahun 2022 dan 2024 dengan total mencapai Rp2,6 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan ETS untuk berbagai kepentingan pribadi.

KPK Sita Uang dan Emas Senilai Rp21,2 Miliar

Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, KPK mengamankan sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan nilai keseluruhan sekitar Rp21,2 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat sekitar 2,5 kilogram.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, ETS, RCH, dan TRM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK: Integritas Kepala Daerah Harus Dijaga

KPK menilai perkara ini menjadi pengingat bahwa masih terdapat penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan praktik korupsi dengan modus pemerasan dan setoran rutin di lingkungan pemerintahan harus menjadi perhatian serius seluruh kepala daerah dan aparatur sipil negara.

Sepanjang tahun 2026, KPK telah melakukan operasi penindakan terhadap kepala daerah di wilayah Jawa Tengah sebanyak empat kali, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan terbaru Kabupaten Sukoharjo.

KPK pun kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, serta bebas dari benturan kepentingan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Editor: Alfridho Ade Permana