KPK Saat Menghadirkan Lima Orang Tersangka Dari Hasil OTT Bupati Lampung Tengah Dalam Konferensi Pers. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, pada 9–10 Desember 2025.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, RHS anggota DPRD Lampung Tengah, ANW Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah, RNP yang merupakan adik Bupati Lampung Tengah, serta MLS, pihak swasta selaku Direktur PT EM.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025. Tersangka RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.
Dalam konstruksi perkara, AW diduga mematok fee proyek sebesar 15–20 persen dari sejumlah paket pekerjaan di Kabupaten Lampung Tengah. Bersama RHS, AW juga diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang PBJ di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan mengarahkan proyek agar dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga atau tim pemenangannya.
Akibat pengkondisian tersebut, selama periode Februari hingga November 2025, AW diduga menerima fee proyek sebesar Rp 5,25 miliar dari para rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui perantara RHS dan RNP.
Selain itu, dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, AW diduga meminta ANW untuk mengondisikan pemenangan proyek kepada PT EM. Setelah PT EM memenangkan tiga paket pengadaan alkes dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari MLS melalui ANW.
Dengan demikian, total aliran dana yang diduga diterima AW mencapai sekitar Rp 5,75 miliar.
KPK mengungkapkan, uang tersebut diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman kebutuhan kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 193 juta serta logam mulia seberat 850 gram.
Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima, KPK menyangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terhadap MLS selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara paralel, KPK menegaskan komitmennya melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan pencegahan korupsi di seluruh pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, termasuk di Kabupaten Lampung Tengah.
Editor: Alfriho Ade Permana













