Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair. Namun, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.
Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Apabila harta benda tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam putusannya, majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah diperhitungkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain yang menjerat Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menyatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa supremasi hukum ditegakkan tanpa memandang jabatan maupun status sosial.
“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu. Siapa pun, baik mantan menteri, pejabat aktif maupun tokoh publik, harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Corneles.
Menurutnya, berbagai tekanan maupun upaya memengaruhi proses hukum tidak memengaruhi jalannya persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Editor: Alfridho Ade Permana








