Bengkulu, Neinews.Org – KPU Palembang telah menetapkan syarat minimal sebanyak 60.397 suara sah untuk calon wali kota dan wakil wali kota Palembang 2024, setelah keluarnya Putusan MK 60.
Dalam Pilkada Palembang, yang termasuk dalam kategori dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1 juta, dibutuhkan 6,5% dari total suara sah yang diperoleh oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mendukung pasangan calon.
“Menurut keputusan KPU Palembang Nomor 656/2024, syarat minimal untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024 adalah 60.397 suara sah” sebagaimana diungkapkan oleh Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, pada Minggu (25/8/2024).
Persentase 6,5% ini mengacu pada DPT yang berjumlah 1.225.548 orang, sementara total suara sah pada Pemilu Legislatif Februari 2024 lalu mencapai 929.176 suara, atau 75,8% dari jumlah DPT.
Dari 929.176 suara sah tersebut, Partai NasDem memperoleh suara terbanyak dengan 151.038 suara, sedangkan Partai Garuda (non-parlemen) mendapatkan suara terbanyak sedikit yaitu 2.412 suara. Berikut adalah daftar partai politik beserta suara sah yang mereka peroleh:
- PKB: 73.522 suara (4 kursi)
- Gerindra: 136.484 suara (8 kursi)
- PDIP: 83.141 suara (5 kursi)
- Golkar: 117.792 suara (8 kursi)
- NasDem: 151.038 suara (9 kursi)
- Partai Buruh: 6.370 suara
- Gelora: 5.946 suara
- PKS: 105.187 suara (5 kursi)
- PKN: 6.213 suara
- Hanura: 9.749 suara
- Partai Garuda: 2.412 suara
- PAN: 72.515 suara (5 kursi)
- PBB: 4.971 suara
- Demokrat: 89.572 suara (6 kursi)
- PSI: 15.862 suara
- Perindo: 15.219 suara
- PPP: 22.332 suara
- Ummat: 10.851 suara
Berdasarkan aturan terbaru dari Putusan MK 60, partai non-parlemen juga memiliki hak untuk mendukung pasangan calon dalam Pilkada. Total suara sah dari 10 partai non-parlemen mencapai 99.925 suara.
Sumber : detik.com