Edaran KPU Rugikan Paslon Nomor Urut 2, Saksi ROMER Bengkulu Utara Tolak Hasil Rekaptulasi Pleno

Saksi TIngkat Kecamatan Paslon ROMER di Bengkulu Utara Kompak Tolak Hasil Rekapitulasi
Saksi TIngkat Kecamatan Paslon ROMER di Bengkulu Utara Kompak Tolak Hasil Rekapitulasi

Bengkulu Utara, Neinews.Org – Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (ROMER), di Kabupaten Bengkulu Utara secara serentak menolak hasil rekapitulasi pleno tingkat kecamatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada tujuh saksi kecamatan yang menolak untuk menandatangani formulir D rekapitulasi hasil pleno kecamatan yang berlangsung pada Jumat (29/11) lalu.

Penolakan ini terkait dengan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 754/PL.02.2-SD/17/2/2024 yang disampaikan baik secara tertulis maupun melalui pengeras suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pengumuman tersebut sangat merugikan pasangan calon nomor urut 2. Petugas KPPS juga mengumumkan melalui pengeras suara, yang berpotensi mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap paslon ROMER,” kata Beny Yuliadi, saksi dari Kecamatan Air Napal.

Beny menambahkan, meskipun pleno tingkat kecamatan sudah selesai, pihaknya tetap menolak untuk menyetujui hasil rekapitulasi tersebut. Pernyataan ini juga disuarakan oleh saksi-saksi dari enam kecamatan lainnya, termasuk Muktar Aprodi, saksi dari Kecamatan Arma Jaya.

“Saksi pasangan calon nomor 2 gubernur menyampaikan keberatan terhadap surat edaran KPU Provinsi dengan nomor: 754/PL.02.2-SD/17/2/2024. Kami meminta agar keberatan ini dicatat dalam form D Kejadian Khusus,” ungkap Muktar dalam surat keberatannya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya untuk mengonfirmasi dengan pihak-pihak terkait.

Sumber : satujuang.com