“KY Temukan Pelanggaran Etik oleh 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Rekomendasikan Pemecatan”

foto ronald
foto ronald

Bengkulu, Neinews.Org – Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan bebas Ronald Tannur telah melanggar kode etik. KY merekomendasikan sanksi berat berupa pemecatan untuk ketiga hakim tersebut. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno KY pada pukul 09.30 WIB pada hari Senin pagi (26/8), dan disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR sekitar pukul 14.00 WIB. Komisioner KY, Joko Sasmito, mengungkapkan bahwa tindakan investigasi dilakukan segera setelah putusan pada 24 Juli 2024, termasuk laporan yang masuk terkait putusan tersebut.

Tim Investigasi KY telah melakukan penyelidikan di Surabaya, memeriksa sembilan saksi dari 8 hingga 17 Agustus 2024, serta memeriksa berbagai dokumen dan bukti. Saksi yang diperiksa termasuk Ketua PN Surabaya, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum, pihak pelapor, dan wartawan yang merekam sidang. Ketiga hakim yang divonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Empat temuan utama dari pemeriksaan KY mencakup:

  1. Adanya perbedaan fakta hukum antara yang dibacakan di persidangan dan yang tercantum dalam salinan putusan.
  2. Pertimbangan hukum terkait unsur dakwaan yang tidak konsisten antara persidangan dan salinan putusan.
  3. Perbedaan pertimbangan tentang penyebab kematian korban dibandingkan dengan hasil visum dan keterangan ahli.
  4. Ketidakberimbangan dalam pertimbangan barang bukti CCTV yang tidak dibahas secara menyeluruh dalam sidang, tetapi muncul dalam salinan putusan.

 

Joko Sasmito menyatakan bahwa para hakim terbukti melanggar kode etik dengan tingkat pelanggaran berat. KY merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun untuk ketiga hakim tersebut.

Keputusan ini akan direkomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. KY akan memantau proses ini dan mengirimkan surat kepada Ketua MA mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Hakim. Belum ada pernyataan dari ketiga hakim mengenai rekomendasi ini.

 

Sumber :kumparan.com