Peran Helena Lim dan Harvey Moeis Di Kasus Korupsi PT Timah

Harvey Moeis dan Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah (Foto: Law Justice)

Neinews.org – Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi dalam transaksi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka adalah Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Dalam konferensi pers pada hari Rabu (27/3/2024), Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyatakan, “Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT.”

Harvey Moeis sebagai pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) bertindak sebagai perantara perusahaan dan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung, seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Kuntadi mengatakan bahwa penambangan timah liar ini dilakukan dengan modus penyewaan peralatan dan proses peleburan timah.Namun sebelumnya, Harvey telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan M. Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah.

Setelah penambangan liar selesai, Harvey Moeis meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk memberikan sebagian keuntungan mereka ke PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang dimanajeri oleh Helena Lim.

Menurut Kuntadi, Helena Lim berperan dalam membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dari 2018–2019. Dengan dalih penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR), ia menyiapkan sarana dan prasarana untuk para pemilik smelter.

Saat ini, Helena Lim dan Harvey Moeis tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga tanggal 14 April mendatang.

Helena didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Sebanyak 16 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 271 triliun.

Sumber : tribunnews.com

Editor    : Arimbi