Kelima Tersangka Saat Digelandang Kejati Bengkulu Menuju Mobil Tahanan. Selasa, 8 Juli 2025. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024. Salah satu tersangka merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Kelima tersangka yang langsung ditahan antara lain berinisial Er (mantan Sekwan), Dh (mantan Bendahara), Rz (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), serta dua orang staf bendahara.
Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (8/7/2025) oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H, mewakili Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H.
“Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan dan pengumpulan alat bukti sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 23 Juni 2025,” jelas Ristianti.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik perjalanan dinas fiktif, serta penggelembungan anggaran (mark-up) pada pos perawatan kendaraan dinas dan rumah tangga Sekretariat DPRD.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik dikabarkan tengah memeriksa ratusan saksi untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di empat ruangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu serta kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu truk barang bukti, termasuk ribuan dokumen, puluhan unit ponsel, hard disk, serta berbagai perangkat elektronik lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. (BT)
Editor: Alfridho Ade Permana













