KPK Ingatkan Pentingnya Business Judgement Rule

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat menyampaikan Materi dalam Workshop Penguatan Good Corporate Governance melalui Penerapan Business Judgement Rule, bersama PT Pertamina EP Cepu, di Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto/Dok: Ist

NEINEWS, Jakarta — Keputusan bisnis harus berpihak kepada kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini kembali ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, dalam workshop bertajuk Penguatan Good Corporate Governance melalui Penerapan Business Judgement Rule, bersama PT Pertamina EP Cepu, di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Fitroh menekankan bahwa penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR) sangat penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil oleh direksi bebas dari konflik kepentingan dan unsur niat jahat.

“Agar setiap keputusan direksi tidak mengandung unsur mens rea (niat jahat) dan bebas dari conflict of interest, maka setiap langkah harus dilakukan dengan kehati-hatian. Dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor jelas disebutkan, korupsi muncul karena ada kerugian negara yang timbul dari kesengajaan dan niat buruk,” ujar Fitroh.

Korupsi di BUMN Masih Tinggi, KPK: Keputusan Bisnis Harus Objektif

Data KPK menunjukkan, sepanjang 2004 hingga 2024, sebanyak 181 kasus korupsi melibatkan BUMN/BUMD, dan hanya dalam kurun 2024 saja, sudah 38 perkara ditangani terkait sektor tersebut.

Fitroh mengingatkan, keputusan bisnis yang sehat harus dilandasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan bebas konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU Perseroan Terbatas (UU PT).

“Contoh sederhana, jika seorang Direktur memutuskan membeli barang dari perusahaan milik anak atau kerabatnya, itu jelas masuk konflik kepentingan dan bisa memengaruhi objektivitas kebijakan,” jelasnya.

Komitmen PT Pertamina EP Cepu dalam Penerapan GCG

Dalam kesempatan tersebut, PT Pertamina EP Cepu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan tata kelola yang baik. Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu, Muhamad Arifin, menuturkan bahwa prinsip GCG menjadi pegangan utama dalam setiap pengambilan keputusan.

“Kami berkomitmen tinggi untuk menjalankan GCG. Bersama komisaris, kami terus melakukan evaluasi dan assessment berkala dalam setiap kebijakan strategis perusahaan,” tegas Arifin.

Langkah konkret yang telah diterapkan antara lain:

  • Sistem manajemen anti-suap,
  • Pencegahan benturan kepentingan,
  • Pelaporan gratifikasi,
  • Uji pemahaman GCG, dan
  • Pelaporan LHKPN untuk jabatan tertentu.

KPK Apresiasi Komitmen Pertamina EP Cepu

Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin, mengapresiasi langkah Pertamina EP Cepu dalam menjalankan GCG. Menurutnya, bisnis yang sehat hanya bisa berjalan dengan integritas, akuntabilitas, dan transparansi.

“Semua berawal dari niat. Kalau niatnya untuk pribadi atau kolega, mungkin awalnya tersamarkan, tapi cepat atau lambat akan terungkap. Karena itu, integritas harus jadi dasar,” tegas Aminudin.

Senada, Komisaris Utama PT Pertamina EP Cepu, Taufan Hunneman, menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan tidak ada ruang bagi praktik korupsi di internal perusahaan.

“Kami pastikan top management menjadi teladan, baik dalam pelaporan LHKPN, maupun mengikuti pembekalan antikorupsi yang difasilitasi KPK. Internal perusahaan juga secara aktif menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi,” ungkap Taufan.

Menjaga Iklim Bisnis yang Sehat dan Bebas Korupsi

Melalui penerapan Business Judgement Rule, diharapkan ke depan, BUMN, termasuk Pertamina EP Cepu, dapat mengambil keputusan bisnis secara adil, objektif, dan profesional, serta menjadi teladan dalam membangun iklim bisnis yang sehat dan bebas dari korupsi di Indonesia.

Editor: Alfridho Ade Permana