Bengkulu, Neinews.Org – Polisi berhasil amankan kurir sabu yang bernama Erfan Efendi yang berusia 27 tahun ditangkap saat berada di kamar hotel Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat bersama dengan Wanita.
Menanggapi hal tersebut Kasatres Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan bahwa Erfan ditangkap pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat digrebek Erfan sedang bersama seorang perempuan yang berinisial CKA (25), yang merupakan warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Penggerebekan pria asal Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di penginapan Monjok Timur. Tak berselang lama polisi kemudian lakukan penggeledahan dan menemukan sabu di saku jaket milik Erfandi.
“Saat kami geledah, kami menemukan beberapa plastik klip berisi sabu siap edar dan beberapa barang bukti lain, seperti handphone dan tabung kaca berisi sabu,” tutur Suputra, pada Minggu (4/8/2024).
“Berdasarkan keterangan awal, yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu itu dari tetangganya yang berada di Dusun Karang Bongkot, Desa Perampuan. Dia ini sebagai kurir,” ujar Suputra.
Narkotika yang berjenis sabu telah diamankan oleh polisi dari Erfan yang merupakan pesanan temannya. Dari keterangan yang diberikan pelaku yang mencarikan dan mengantarkan ketika temannya meminta sabu.
“Sambil menunggu orang yang akan membeli sabu ini, dia memesan seorang perempuan untuk menjadi teman kencannya di kamar hotel,” tutur Suputra.
Tak hanya itu, Suputra juga menerangkan Erfandi dan ACK terbilang sudah kenal lama. Bahkan, Erfandi juga pernah membawa teman kencannya itu ke rumahnya. Keduanya juga sering nyabu bersama. Namun, setiap kali Erfan menggunakan jasa ACK untuk melayani nafsunya, perempuan itu selalu dibayar dengan uang tunai, bukan menggunakan sabu.
“Kemarin (di kamar hotel) rencananya mau makai (sabu), tetapi belum sempat karena langsung kami gerebek,” ungkap Suputra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap Erfan, sabu itu diterima dari temannya dengan harga Rp 300 ribu. Saat ditimbang, berat sabu yang diamankan di jaket Erfan berat brutonya 3,83 gram.
Dari kurir sabu Erfan hanya mendapatkan keuntungan untuk dapat makai sabu dari hasil penjualan. “Jadi, dia nyambi sebagai penyalahguna sekaligus menjadi kurir,” tutur Suputra.
Setelah menggeledah kamar hotel yang dipesan Erfan, polisi juga mengembangkan penggeledahan ke rumah Erfan serta ke tetangganya yang disebut tempatnya mengambil sabu itu. “Tidak ada barang bukti di rumah pelaku,” tutur Suputra.
Erfan bersama ACK saat ini telah diamankan di Polresta Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga belum menetapkan Erfan sebagai tersangka. “Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dulu,” ungkap Suputra.
Sumber : detik.com