Bengkulu, Neinews.Org – Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menyatakan telah memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan atau IUP.
“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” ungkap Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, pada Rabu malam, (24/7/2024).
Terkait hal tersebut Anwar Abbas mengatakan bahwa, sebelum memutuskan menerima, Muhammadiyah telah menggelar rapat pleno yang berlangsung sekitar dua pekan lalu. Rapat itu untuk mengkaji kebijakan pemerintah mengenai izin tambang untuk ormas keagamaan. Termasuk memutuskan sikap jika mendapat tawaran mengelola tambang dari pemerintah.
“Muhammadiyah siap menerima dan siap mengelola,” tutur Anwar.
Anwar mengungkapkan persetujuan menerima IUP untuk ormas keagamaan itu berisi sejumlah catatan. Jika Muhammadiyah memutuskan menerima dan mengelola tambang, pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan. “Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ujar Anwar
Dalam hal ini Anwar juga mengatakan sebelum memutuskan menerima tawaran pemerintah terkait mengelola izin usaha pertambangan atau IUP, Muhammadiyah harus menemui pengusaha tambang. Pertemuan itu membicarakan pengalaman wirausaha itu kelola tambang.
Tak hanya menjaga lingkungan, Muhammadiyah harus menjaga harus menerapkan hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut. Sebab itu, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, jika harus mengelola tambang, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.
Diketahui sebelumnya, di tengah sikap Muhammadiyah yang masih gamang, pimpinan organisasi Islam terbesar kedua di Tanah Air ini diimbau supaya menolak izin tambang dari pemerintah. Imbauan itu disampaikan oleh kelompok anak muda kader Muhammadiyah melalui petisi di platform change.org serta ditandatangani oleh ribuan orang.
Menanggapi hal tersebut Pegiat Kader Hijau Muhammadiyah, Parama, membenarkan petisi itu dibuat dari hasil diskusi sejumlah elemen organisasi otonom kepemudaan Muhammadiyah. Walaupun begitu, Parama mengaku petisi itu tak mengatasnamakan organisasi tertentu. “Kami mengatasnamakan individu pribadi masing-masing,” ujar Parama.
Mengenai hal itu Presiden Joko Widodo telah menyetujui atas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Yang mana kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 untuk mengizinkan ormas mengelola usaha pertambangan. Yang disusul dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang diteken Jokowi pada Senin, 22 Juli 2024 lalu.
Sumber : tempo.co