Bengkulu, Neinews.Org – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) mencapai 85 % atau 198.190 orang dari total wajib pajak di Provinsi Bengkulu sebanyak 233.164 orang menurut Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dua Bengkulu.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dua Bengkulu Indera Gunawan mengatakan “Sampai saat ini ada progres (pemadanan NPWP ke NIK) sebesar 85 %,”
Dimana batas waktu yang diberikan agar masyarakat dapat melakukan pemadanan pada akhir Juni 2024.
Pratama Dua Bengkulu Indera Gunawan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera memadankan NPWP ke NIK sampai akhir Juni 2024, pemberlakuan dilakukan agar masyarakat dapat mengakses semua layanan yang menggunakan NIK.
“Siapapun yang tidak memadankan maka tidak dapat mengakses semua layanan yang menggunakan NIK,” ujar dia.
Pemadanan NIK ke NPWP dapat mempermudah wajib pajak di Bengkulu dalam mengurus administrasi perpajakan dan lainnya hanya dengan menggunakan NIK, serta menjadi salah satu tindak lanjut pemerintah untuk mengubah format NPWP wajib pajak orang pribadi menjadi NIK yang terdiri dari 16 angka ujar Indera.
Masyarakat wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman website www.pajak.go.id atau datang langsung ke kantor pajak atau Mal Pelayanan Publik (MPP) terdekat agar petugas pajak dapat membantu melakukan pemadanan NIK ke NPWP.
Dalam penggunaan NIK sebagai NPWP yakni wujud komitmen DJP sebagai bagian reformasi perpajakan untuk memberikan kemudahan layanan pajak kepada masyarakat.
Sumber : antaranews.com