Sebagai PNS, camat dan lurah menerima gaji pokok yang sama dengan PNS lainnya di Indonesia. Akan tetapi, untuk beberapa daerah memiliki syarat setidaknya PNS golongan III-D untuk calon camat dan PNS golongan III-C untuk calon lurah.
Aturan tersebut berpedoman kepada PP No. 100 Tahun 2000 yang menegaskan bahwa calon lurah setidaknya PNS golongan III-B hingga III-D dengan besaran gaji:
- Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 untuk golongan III-B
- Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 untuk golongan III-C
- Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 untuk golongan III-D
Sementara, untuk calon camat setidaknya dari golongan III-D hingga IV-D dengan rincian gaji:
- Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 untuk golongan III-D
- Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 untuk golongan IV-A
- Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 untuk golongan IV-B
- Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 untuk golongan IV-C
- Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 untuk golongan IV-D
Sedangkan gaji lurah dan camat untuk golongan III-D dan III-C berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Gaji golongan III-C adalah Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji golongan III-D adalah Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.
Gaji pokok yang disebutkan di atas belum termasuk tunjangan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, PNS dapat menerima tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), dan tunjangan pangan atau tunjangan beras yang berbentuk uang.
Tunjangan camat dan lurah tentunya berbeda-beda di setiap wilayahnya. Di wilayah DKI Jakarta, mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020, camat mendapatkan tunjangan sebesar Rp 39.960.000 dan lurah mendapatkan tunjangan sebesar Rp 27.000.000.