Tarif Terbaru Listrik Per kWh Resmi Berlaku Mulai 1 Mei 2024

Sumber Gambar: Nesiatimes.Com

NEINEWS.ORGPT PLN (Persero) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Mei 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jisman P Hutajulu mengatakan tidak ada kenaikan harga tarif listrik periode triwulan II Tahun 2024.

Ia juga menjelaskan parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024.

Parameter tersebut meliputi kurs sebesar Rp 15.580,53/USD, ICP sebesar USD 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

“Berdasarkan ke empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik sama sekali,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi PLN, Minggu (28/4/2024).

Selain itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.