UU Desa Disahkan, Kepala Desa Menangis Berpelukan

Sejumlah kades menangis haru dan saling berpelukan usai pengesahan UU Desa di rapat paripurna DPR RI (Foto: Kompas.com)

Neinews.org – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 dalam rapat paripurna DPR.

Seusai pengesahan, sejumlah kepala desa yang hadir langsung menangis dan berpelukan satu sama lain lantaran RUU Desa yang mereka perjuangkan akhirnya disahkan menjadi UU. Salah satunya adalah Saifudin, kepala desa Kasegran, Jawa Tengah. Ia juga berpelukan dengan pejabat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, RUU Desa terdiri dari 26 perubahan dimana semua fraksi DPR RI menyetujui pengesahan RUU menjadi UU. “Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat, setuju secara bulat bahwa Rancangan Undang Undang Desa dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-Undang.”

Dalam undang-undang desa baru ini, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan paling lama dua periode.

Sumber : kompas.com

Editor    : Arimbi