Bengkulu, Neinews.Org – Presiden Jokowi tegaskan bahwa tidak ada pemberiadan bansos kepada pejudi online. Presiden Jokowi mengklarifikasi informasi yang telah beredar beberapa hari terakhir di berbagai media sosial terkait dengan gagasan Kemenko PMK untuk pemberian bansos korban judi daring.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyebut bahwa wacana pemberian bansos bukan untuk pelaku perjudian online, melainkan pihak keluarga.
Muhadjir berpendapat dengan adanya bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban pelaku judi online, terkhususnya anak dan istri korban.
Pemberian bansos terhadap korban judi online tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Dalam pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dengan adanya bansos tersebut Muhadjir berasumsi dapat membantu keluarga yang menjadi korban perilaku judi online. karena keluarga, terkhususnya anak dan istri bukan hanya mengalami kerugian secara materi, melainkan kesehatan mental sampai berujung kematian.
Sumber : antaranews.com