Judi  

Meutya Hafid Ungkap Mengkominfo Dukung Penuh Pemberantasan Mafia Judol

Menkomdigi, Meutya Hafid
Menkomdigi, Meutya Hafid

Jakarta, Neinews.Org – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, mengungkapkan pengalaman saat kantor kementeriannya digeledah oleh kepolisian terkait kasus mafia akses situs judi online (judol). Meutya menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh proses penyelidikan terkait mafia akses judi online yang diduga melibatkan pegawai Kominfo.

Meutya menceritakan peristiwa tersebut dalam rapat pertama dengan Komisi I DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024). Ia menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah sebuah “pil pahit” bagi kementeriannya.

“Untuk masalah judi online, penanganan sampai hari ini, kami laporkan bahwa ini adalah pil pahit. Situasinya tentu mencekam, Pak,” kata Meutya.

Menurut Meutya, sekitar 40 hingga 50 anggota kepolisian melakukan penggeledahan di kantor kementeriannya. Ia menegaskan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan judi online sesuai dengan upaya aparat penegak hukum.

“Kepolisian datang dengan jumlah yang cukup besar, 40 hingga 50 orang. Namun, komitmen kami tetap untuk terbuka. Kami telah menyampaikan hal ini, bahwa Kemkominfo akan terus mendukung pengembangan penyidikan,” tambahnya.

Meutya juga menegaskan bahwa kementeriannya akan terus membuka pintu bagi pihak kepolisian jika diperlukan, sebagai bentuk tanggung jawab. “Berapa kali pun kepolisian harus datang, seberapa lama pun mereka harus meneliti di kantor kami, kami akan membuka pintu selebar-lebarnya,” ujarnya. Dalam setiap kunjungan kepolisian, ia menambahkan, pihaknya selalu mendampingi dengan pejabat terkait seperti Irjen dan Dirjen Aptika.

Lebih lanjut, Meutya mengatakan bahwa ia telah menginstruksikan seluruh pegawai Kemkominfo untuk mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan. “Kami sudah membuat surat instruksi untuk seluruh pegawai agar memberikan dukungan penuh kepada aparat hukum dalam proses penyelidikan,” katanya.

Sebelumnya, polisi mengungkap perkembangan kasus yang melibatkan pembukaan blokir situs judi online oleh pegawai Kominfo. Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka baru, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.

“Kami telah menangkap dua tersangka baru, sehingga jumlah tersangka menjadi 16 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (3/11).

Di sisi lain, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka baru yang diamankan adalah pegawai Kominfo, sedangkan tersangka lainnya merupakan seorang sipil. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. “Tersangka baru terdiri dari satu pegawai Kominfo dan satu orang sipil,” katanya.

Sumber : detik.com