Judi  

Polisi Amankan Pasangan Mafia Judol dengan Bukti Uang Tunai Serta Aset Senilai Rp 6 M

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

Jakarta, Neinews.Org – Pria berinisial A, yang juga dikenal sebagai M, yang merupakan buronan dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. A adalah suami dari D, tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap sebelumnya.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti dari pasangan suami istri ini. “Dari tersangka A alias M dan istrinya yang berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp 16 miliar,” kata Kombes Ade kepada wartawan pada Selasa (19/11/2024).

Sebagai informasi, D, istri A, sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi. Dengan penangkapan A, jumlah tersangka yang telah diringkus terkait kasus mafia judi online ini kini mencapai 23 orang, termasuk 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi. “Dengan demikian, total tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah 23 orang,” tambahnya.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. Para tersangka yang terlibat akan dijerat dengan pasal pidana perjudian dan pencucian uang. “Kami terus melakukan penyidikan secara intensif, sesuai dengan komitmen kami untuk menuntaskan seluruh pihak yang terlibat, baik oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak lainnya, dengan menerapkan pasal perjudian dan TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” jelasnya.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus mafia akses judi online ini bermula dari penyelidikan terhadap sebuah situs judi online bernama Sultan Menang. “Kasus ini berawal dari pengungkapan perjudian online melalui situs Sultan Menang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, yang dikutip pada Kamis (7/11).

Penyelidikan tersebut berkembang dan mengarah ke “kantor satelit” yang dikelola oleh pegawai Komdigi di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Awalnya, kantor tersebut berada di kawasan Tomang, Jakarta Barat, namun kemudian dipindahkan ke Bekasi. Kantor ini dikelola oleh tiga tersangka utama, yaitu AJ, AK, dan A, dengan 12 karyawan yang bekerja di sana, terdiri dari 8 operator dan 4 admin.

Para karyawan diminta untuk mengumpulkan daftar situs web yang terindikasi terkait judi online. Daftar tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram. “Daftar situs judi online yang telah dikumpulkan kemudian difilter oleh AJ menggunakan akun Telegram milik AK agar situs-situs yang telah membayar tidak diblokir,” ujar Wira.

Setelah itu, tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik situs setiap dua minggu sekali sebagai imbalan agar situs mereka tidak diblokir. “Situs yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi,” tambah Wira. Uang yang sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari daftar blokir, dan setelah proses tersebut, AK akan mengirimkan daftar situs judi online yang telah dibersihkan kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran.

 

Sumber : detik.com