Judi  

Uang Tunai Sebesar Rp 76,9 M Disita Polisi Terkait Mafia Judi Online Komdigi

Mafia akses judol komdigi
Mafia akses judol komdigi

Jakarta, Neinews.Org – Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus mafia yang membuka akses situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi juga menyita uang tunai lebih dari Rp 76 miliar. Dalam sebuah konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024), sejumlah uang ratusan miliar tersebut dipajang. Uang yang disita mencakup mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

“Uang tunai dalam berbagai mata uang totalnya mencapai Rp 76.979.747.159,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers. Selain itu, ada juga saldo rekening dan e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar, 63 perhiasan senilai Rp 2 miliar, 13 barang mewah senilai Rp 315 juta, 13 jam tangan mewah seharga Rp 3,7 miliar, serta 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar.

Barang bukti lainnya termasuk 26 mobil, 3 motor dengan total nilai Rp 22 miliar, 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar, 70 handphone, 9 laptop, 10 PC, serta 3 senjata api dan 250 butir peluru. “Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 167.886.327.119,” jelas Karyoto.

Kasus ini terungkap seiring dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, serta bertujuan untuk menciptakan suasana damai menjelang Pilkada Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, sebelumnya mengungkapkan bahwa total ada 24 tersangka yang terdiri dari 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil.

Pengungkapan kasus mafia judi online ini bermula dari penyelidikan terhadap situs judi online “Sultan Menang”. “Kasus ini dimulai dari pengungkapan situs judi online bernama Sultan Menang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra. Penyelidikan berkembang hingga menemukan ‘kantor satelit’ pegawai Komdigi yang terlibat dalam judi online di kawasan Galaxy, Bekasi. Awalnya, kantor ini berada di Tomang, Jakarta Barat, namun kemudian pindah ke Bekasi.

Kantor tersebut dikelola oleh tiga tersangka utama, yaitu AJ, AK, dan A, dengan 12 karyawan yang terbagi menjadi 8 operator dan 4 admin. Para pekerja ini ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online yang kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram. “Website yang sudah terdaftar akan disetor uang setiap dua minggu sekali untuk menghindari pemblokiran,” jelas Wira. Situs yang tidak membayar akan langsung diblokir oleh Komdigi.

Sumber : detik.com