Bengkulu, Neinews.Org – Seorang perempuan berinisial TA (19) asal Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, ditangkap oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Penangkapan tersebut berlangsung pada 2 November 2024 sekitar pukul 23:30 WIB di sebuah kos-kosan di kawasan Padat Karya, Desa Karang Anyar II, Kabupaten Bengkulu Utara. TA ditangkap karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), atau lebih dikenal dengan praktik mucikari.
TA melakukan perbuatan tersebut terhadap anak yang masih di bawah umur yang masih berusia 15 tahun. Ia memperkerjakan anak tersebut untuk berhubungan seks terhadap pelanggannya.
Menanggapi hal itu Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo, menyebutkan bahwa TA mematok tarif sebesar Rp 300 ribu untuk setiap pelanggan. Dari jumlah tersebut, korban hanya menerima upah sebesar Rp 50 ribu.
“Tersangka baru menjalankan aktivitasnya sebagai mucikari selama sekitar enam bulan. Pada saat penggerebekan, kami hanya menemukan satu anak yang dijual oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain sebuah handphone, bungkus kondom, uang tunai Rp 300 ribu hasil transaksi, serta pakaian milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka TA dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dan Perdagangan Orang.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Infinix, 12 bungkus kondom, uang tunai Rp 300 ribu hasil transaksi, serta pakaian dan celana milik korban, CN, yang masih di bawah umur dan dieksploitasi oleh TA,” tutup Kasat.
Sumber : bengkulunews.co.id













