Perempuan Muda asal Lebong Gelapkan 8 Motor Teman Sendiri

Pelaku DS (26) Saat Digelandang Petugas Kepolisian Polsek Gading Cempaka, Bengkulu. Foto/Dok: bengkulutoday

NEINEWS, BENGKULU – Kepercayaan kadang bisa jadi senjata makan tuan. Itulah yang dirasakan delapan orang korban yang kini kehilangan sepeda motor mereka, usai ditipu oleh orang yang mereka anggap teman sendiri.

Pelakunya adalah DS (26), perempuan muda asal Kabupaten Lebong yang pernah menempuh pendidikan tinggi di Bengkulu. Tak lagi aktif di kampus, DS kini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pihak kepolisian karena diduga kuat menggelapkan delapan unit sepeda motor.

“DS kita amankan di indekosnya, wilayah Lingkar Timur, Gading Cempaka. Laporan dari para korban masuk beberapa hari lalu,” ungkap Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Agus Norman, SH, saat ditemui wartawan, Jumat (2/5/2025).

Dari penelusuran pihak kepolisian, DS memanfaatkan hubungan sosial yang telah ia bangun dengan para korban. Dengan alasan mobil mogok, ada keluarga sakit, atau kebutuhan mendesak lainnya, DS meminjam sepeda motor dari satu teman ke teman lain. Modusnya: menyewa motor harian dengan tarif Rp150 ribu. Tapi, motor tak pernah kembali.

“Korban percaya, karena pelaku dikenal baik dan tidak menunjukkan gelagat mencurigakan. Tapi ternyata, sepeda motor itu tak pernah dikembalikan. Bahkan sudah berpindah tangan,” jelas Kompol Agus.

Diketahui, aksi ini sudah berlangsung sejak Januari 2025. Total ada sembilan unit motor yang jadi sasaran, tersebar dalam laporan di dua polsek berbeda: Muara Bangkahulu dan Selebar. Namun, hanya empat unit yang sejauh ini berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, satu korban belum membuat laporan resmi.

Salah satu korban, RA (27), yang kini bekerja sebagai guru honorer, mengaku terpukul. Motor miliknya yang sehari-hari ia gunakan untuk mengajar di pinggiran kota, raib sejak dipinjam DS dengan alasan darurat.

“Waktu itu dia bilang butuh motor karena mobilnya rusak. Karena kami dulu dekat di kampus, saya kasih pinjam. Tapi sudah seminggu lebih enggak dikembaliin, malah katanya sudah dijual. Saya syok,” ujar RA dengan mata berkaca-kaca.

Korban lainnya, AY (25), mengatakan sempat merasa ragu, tapi akhirnya luluh karena DS mengaku akan membayar sewa harian. “Saya pikir ya sudah lah, bantu saja, toh ada uang sewanya. Tapi ternyata itu cuma cara dia buat bawa kabur,” kata AY.

Pihak kepolisian kini terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan unit lainnya. DS sendiri telah dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor: Alfridho Ade Permana