Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto. Foto/Dok: Ist
NEINEWS – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
Program ini dipastikan hanya dilaksanakan satu kali selama masa kepemimpinan Gubernur Bengkulu.
Melalui program tersebut, pemerintah daerah menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, khususnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyampaikan bahwa target PAD dari kedua sektor tersebut pada tahun 2026 mencapai Rp 400 miliar. Dengan adanya program pemutihan pajak, pemerintah optimistis dapat menambah penerimaan hingga sekitar Rp 100 miliar.
Menurutnya, potensi peningkatan tersebut cukup signifikan, mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih tergolong rendah. Saat ini, tingkat kepatuhan di Provinsi Bengkulu baru mencapai sekitar 31 persen.
Data Bapenda menunjukkan total tunggakan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu mencapai hampir Rp 770 miliar, dengan akumulasi denda sekitar Rp 250 miliar. Adapun jumlah kendaraan yang tercatat menunggak mencapai sekitar 913 ribu unit.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini dengan sebaik-baiknya. Ia menyebut kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak.
Selain sebagai kewajiban, pembayaran pajak juga dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Pemerintah berharap program ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Provinsi Bengkulu.
Editor: Alfridho Ade Permana













