Kontrak Politik Dedy Wahyudi dengan Warga Alfatindo

Infrastruktur Jadi Taruhan Demokrasi

Kondisi Jalan Perumahan Griya Andika Alfatindo, RT 15, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Foto/Dok: Ist

NEINEWS, Kota Bengkulu – Tiga hari sebelum masyarakat Kota Bengkulu mencoblos dalam Pilwalkot 2024, sebuah dokumen sederhana di atas kertas putih lahir di Perumahan Griya Andika Alfatindo, RT 15, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar. Bukan sekadar surat pernyataan biasa, melainkan kontrak politik yang diteken langsung oleh calon wali kota saat itu, Dedy Wahyudi.

Isinya lugas: warga diminta memberikan dukungan penuh kepada pasangan nomor urut 5, Dedy Wahyudi–Ronny PL Tobing. Sebagai gantinya, calon wali kota berjanji membangun infrastruktur yang selama ini jadi jeritan warga jalan mulus, jalur utama beraspal, serta penerangan jalan yang layak.

Jalan Panjang Menuju Kotak Suara

Kontrak ini ternyata efektif. Saat kotak suara dibuka di TPS perumahan tersebut, Dedy–Ronny meraup 236 suara, jauh mengungguli rival politiknya. Bagi warga, terutama mereka yang sudah bertahun-tahun merasakan jalan rusak dan malam gelap gulita tanpa lampu, kesepakatan itu memberi secercah harapan.

“Ya benar,” kata Amrul Ma’ruf, Ketua RT 15 yang menyaksikan langsung penandatanganan kontrak itu, Jumat (26/9/2025).

Seorang warga lain, yang meminta namanya dirahasiakan, juga mengakui. “Kalau hanya janji lisan, seringkali tidak ada jaminan. Kontrak politik ini setidaknya bisa kami pegang.”

Wajah Dilema Kepala Daerah

Namun, realitas pemerintahan tidak sesederhana janji di atas kertas. Saat dikonfirmasi, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi justru meminta waktu.

“Masa jabatan saya lima tahun, ini baru tujuh bulan. Kalau seluruh kota sekaligus, dari mana dananya? Mohon bersabar, pasti saya bangun. Doakan saya sehat,” ucapnya.

Jawaban ini membuka dilema: apakah janji politik yang dituangkan dalam kontrak harus dipenuhi segera, atau bisa ditunda seiring prioritas pembangunan kota yang lebih luas?

Kritik: Politik Balas Budi yang Mengkhawatirkan

Bagi aktivis masyarakat sipil, kontrak politik seperti ini justru menjadi preseden buruk. Freddy Watania, Ketua LSM Garda Rafflesia Bengkulu, menilai praktik tersebut bertentangan dengan etika demokrasi.

“Seorang wali kota tidak boleh hanya berpihak kepada kelompok yang memilihnya. Pemerintah adalah pelayan semua rakyat, baik yang pro maupun kontra saat Pilkada,” tegasnya.

Freddy mengingatkan, jalan mulus dan lampu penerangan bukanlah barang tawar-menawar, melainkan hak dasar warga kota. “Tanpa kontrak sekalipun, itu sudah tugas wali kota. Apalagi warga Alfatindo sudah lima tahun menunggu sejak masa Helmi Hasan,” katanya.

Demokrasi yang Tergadai

Kontrak politik mungkin memberi kepastian jangka pendek bagi warga. Tetapi dalam kacamata etika demokrasi, ia berpotensi mereduksi hak warga menjadi sekadar alat transaksi. Infrastruktur yang seharusnya dibangun atas dasar kebutuhan publik berubah menjadi hadiah politik bagi suara yang berhasil dikonsolidasikan.

“Jangan sampai janji itu baru ditepati menjelang akhir masa jabatan, sekadar untuk pencitraan. Vox Populi Vox Dei suara rakyat adalah suara Tuhan. Rakyat tidak boleh diperlakukan sebagai alat politik,” pungkas Freddy.

Kini, lembaran kontrak itu menjadi bukti sekaligus pengingat. Bahwa demokrasi di tingkat lokal bisa berjalan rapuh jika janji pembangunan hanya lahir dari kalkulasi suara, bukan dari komitmen pelayanan publik.

Reporter: Alfridho Ade Permana