Kejari Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pasar Panorama

Bujang HR, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu Saat Mengenakan Rompi Tahanan di Kejari Bengkulu. Foto/Dok: Ist

NEINEWS, Bengkulu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama, serta pemerasan dalam jabatan yang berkaitan dengan penjualan kios-kios di pasar tersebut.

Tersangka tersebut adalah Bujang HR, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu. Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu (22/10/2025) setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan aktif Bujang HR bersama tersangka sebelumnya, Parizan Hermedi, dalam pengelolaan aset pemerintah dan praktik jual beli kios di Pasar Panorama yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.

Sebelum penetapan ini, tim penyidik Kejari Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen dan barang bukti lain yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup, penyidik kemudian menaikkan status Bujang HR dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan penahanan terhadap Bujang HR. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.

Bujang HR akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan aset daerah yang menjadi perhatian serius penegak hukum di Bengkulu.

Reporter: Alfridho Ade Permana