Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, Bengkulu – Satu per satu aktor di balik dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu –Taba Penanjung tahun 2019–2020 mulai terungkap. Setelah sebelumnya menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah dan seorang pengacara berinisial HT (39), teranyar penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menahan seorang penilai aset pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, Toto Suharto
Toto ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1722/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal Rabu (29/10/2025) malam, dan ditempatkan di Lapas Kelas II A Bengkulu untuk 20 hari pertama. Ia diduga melakukan mark up terhadap nilai lahan dalam proyek strategis nasional tersebut.
“Dia melakukan manipulasi nilai fisik dan nonfisik saat timnya menilai lahan. rekomendasi itu yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi, dan akibatnya negara kelebihan bayar,” kata Danang, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu.
Penahanan terhadap Toto menambah daftar tersangka menjadi empat orang, setelah sebelumnya Kejati Bengkulu menahan seorang pengacara berinisial HT, yang diduga menerima aliran dana dari sejumlah warga terdampak pembebasan lahan Tol tersebut.
Sebelumnya, dua pejabat BPN Bengkulu Tengah juga telah lebih dulu ditahan, yakni Hazairin Masrie (mantan Kepala BPN) dan Ahadiya Seftiana (Kabid Pengukuran), usai ditemukan penyimpangan dalam penghitungan dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada warga.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 4 miliar, sementara aliran dana di luar proses resmi pembebasan lahan ditelusuri hingga mencapai Rp15 miliar.
“Proses hukum tidak akan berhenti pada empat tersangka ini. Pihak lain tidak menutup kemungkinan akan kita seret,” tegas Danang.
Penyidik juga memastikan telah memeriksa puluhan saksi, termasuk dari pihak PT Hutama Karya, selaku pelaksana proyek Tol Bengkulu. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri lebih jauh pola pengaliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi ini.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Penyidikan akan diperluas untuk menelusuri aliran dana lain yang diduga terjadi selama proses pembebasan lahan tol,” pungkas Danang.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi infrastruktur terbesar di Bengkulu dalam lima tahun terakhir. Skandal ini mencoreng semangat pembangunan proyek strategis nasional yang semestinya menjadi penggerak ekonomi daerah dan simbol pemerataan pembangunan di Sumatera bagian barat.
Reporter: Alfridho Ade Permana













