Keluarga almarhum nasabah BRI Unit Padang Jaya atas nama Sukri mengaku masih harus membayar angsuran pinjaman meski pinjaman telah dilindungi asuransi jiwa kredit BRI Life. Pihak bank menyebut hal itu dilakukan sementara waktu karena klaim asuransi masih dalam proses. Foto/Dok: BRI Unit Padang Jaya- Google Map
NEINEWS, Bengkulu Utara – Ahli waris nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Padang Jaya atas nama almarhum Sukri menyampaikan keberatan atas kewajiban melanjutkan pembayaran angsuran pinjaman setelah sang nasabah meninggal dunia. Keluarga menilai tanggungan tersebut semestinya sudah tidak berlaku karena pinjaman almarhum telah dilindungi oleh asuransi jiwa kredit BRI Life.
Namun, pihak BRI Unit Padang Jaya menyebut pembayaran angsuran tetap harus dilakukan sementara waktu karena telah melewati tanggal jatuh tempo. Langkah itu, menurut pihak bank, dilakukan untuk menjaga kolektibilitas kredit sebelum klaim asuransi disetujui oleh pihak BRI Life.
“Angsuran nasabah yang bersangkutan tetap harus dibayarkan karena telah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran, sebab terjadi keterlambatan kepengurusan administrasi setelah nasabah meninggal dunia. Hal ini juga diperlukan untuk penyelesaian klaim asuransi, dan sudah sesuai dengan mekanisme serta prosedur dari BRI,” ujar Andhy Febriyanto, Kepala BRI Unit Padang Jaya, saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Sabtu (1/11/2025).
Andhy menambahkan, pihaknya telah berupaya mempercepat proses klaim asuransi atas nama Sukri agar ahli waris tidak lagi dibebani angsuran. Namun, BRI tidak dapat memaksakan percepatan kepada BRI Life karena proses klaim sepenuhnya berada di bawah kewenangan perusahaan asuransi tersebut.
“Kami sudah bantu dorong agar klaim segera diproses. Tapi memang kami tidak bisa memaksakan pihak asuransi, karena mereka juga sedang menangani banyak pengajuan klaim,” jelasnya.
Sementara itu, pihak ahli waris Sukri, Febriansyah, mengaku telah melaporkan berita kematian almarhum kepada pihak BRI sejak beberapa waktu lalu. Meski demikian, keluarga masih menanggung cicilan selama dua bulan.
“Sejak kami lapor kalau almarhum (Nasabah) sudah meninggal, tapi kami tetap diminta melanjutkan angsuran. Yang pertama diambil dari saldo yang diblokir, dan yang terakhir kami bayar lagi satu bulan pada 31 Oktober kemarin,” ujarnya.
Febriansyah menyebut seluruh dokumen yang diminta untuk keperluan klaim telah dilengkapi. Namun hingga kini belum ada kepastian pencairan dari pihak BRI Life, sehingga keluarga masih harus menanggung angsuran yang menurutnya seharusnya ditanggung asuransi.
“Kalau sudah ada asuransi jiwa, seharusnya pihak keluarga tidak lagi diminta melanjutkan angsuran. Tapi pihak bank minta tetap dibayar dulu sampai klaim disetujui,” keluhnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai mekanisme perlindungan konsumen serta transparansi koordinasi antara pihak bank dan perusahaan asuransi.
Sebab, secara prinsip, asuransi jiwa kredit berfungsi untuk menanggung sisa pinjaman ketika debitur meninggal dunia agar ahli waris tidak lagi terbebani cicilan.
Sejumlah pemerhati konsumen menilai pihak bank seharusnya lebih proaktif membantu ahli waris dalam pengurusan klaim asuransi, sekaligus memastikan tidak terjadi beban ganda bagi keluarga nasabah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Life belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan proses klaim asuransi atas nama almarhum Sukri.
Reporter: Alfridho Ade Permana








