Samiran, Ahli Waris yang Mendapatkan Somasi dari Kuasa Hukum Marsan. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, Seluma – Somasi yang dilayangkan kuasa hukum Marsan kepada Samiran, ahli waris pemilik lahan yang terletak di Dusun IV Minggir sari Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bengkulu menuai kontroversi.
Pasalnya, isi somasi yang dikirim pada 31 Oktober 2025 dan somasi kedua pada 10 November 2025 tersebut diduga tidak benar, bahkan terdapat sejumlah poin yang dinilai direkayasa dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Somasi tersebut dikeluarkan oleh Kantor Hukum Dike Meyrisa, SH., MH., and Partner, beralamat di Jalan Tut Wuri Handayani 03, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, sebagai kuasa hukum dari Marsan.
Ahli Waris Nilai Somasi Sarat Kejanggalan
Samiran selaku penerima somasi mengungkapkan bahwa banyak data dalam surat tersebut tidak sesuai fakta, mulai dari batas tanah, luas tanah, hingga klaim persetujuan ahli waris atas surat hibah yang dijadikan dasar oleh pihak pengacara Marsan.
Batas Tanah Disebutkan Tidak Benar
Dalam isi somasi, disebutkan bahwa salah satu batas tanah berbatasan dengan lahan milik seseorang bernama Jabau. Namun Samiran membantah keras informasi tersebut.
“Nama Jabau itu tidak ada. Batas tanah itu jelas dan bukan seperti yang tertulis di somasi,” kata Samiran kepada media ini, Sabtu (15/11/2025).
Selain itu, somasi mencantumkan luas tanah kurang lebih 20.000 meter persegi, sementara menurut Samiran, angka tersebut tidak sesuai dan jauh lebih besar dari kondisi sebenarnya.
Surat Hibah Dipertanyakan: Dibuat Saat Orang Tua Sakit, Ahli Waris Tidak Dilibatkan
Samiran juga menyoroti surat hibah yang dijadikan dasar oleh Marsan. Ia menuturkan bahwa surat tersebut dibuat ketika orang tua mereka, almarhumah Mazidah, dalam kondisi sakit dan tidak melibatkan ahli waris lainnya.
Menurut Samiran, Marsan mengklaim bahwa surat tersebut sudah sepengetahuan seluruh ahli waris. Namun setelah ia menelusuri informasi langsung ke Kepala Desa Tumbuan, terbukti bahwa klaim tersebut tidak benar.
“Marsan bilang ahli waris lain setuju. Tapi setelah saya cek ke Kepala Desa, ternyata kami tidak pernah dilibatkan atau menandatangani apa pun,” jelas Samiran.
Ahli Waris: Tanah Sudah Dibagi, Marsan Justru Sudah Menjual Bagiannya
Samiran menerangkan bahwa warisan keluarga telah dibagi oleh orang tua mereka sejak lama, dan masing-masing ahli waris sudah mendapatkan jatah masing-masing, termasuk Marsan.
Namun, menurutnya, Marsan bahkan telah menjual sebagian tanah bagiannya. Kini, ia malah mensomasi Samiran agar menyerahkan tanah yang merupakan bagian sahnya dari orang tua.
“Bagian dia sudah dijualnya. Sekarang dia mau ambil bagian saya. Itu tidak benar,” tegasnya.
LSM Cahaya Nilai Somasi Sarat Tekanan, Bukan Pencarian Kebenaran
Ketua LSM Cahaya, Sahral Mulyadi alias Ujang, ikut angkat suara. Ia menilai bahwa somasi yang dilayangkan kepada Samiran merupakan bentuk penekanan, bukan upaya mencari solusi secara kekeluargaan.
“Ini bukan mencari kebenaran, tapi menekan salah satu ahli waris. Apalagi keluarga sedang berduka, tapi malah dilayangkan somasi. Ini tidak etis,” ujar Ujang.
Perangkat Desa dan Warga Mendukung Keterangan Samiran
Kepala Dusun IV Minggir Sari, Mujiono, bersama warga sekitar, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan itu memang milik Samiran, dengan luas 20.000 meter persegi dan lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit. Dan lahan itu merupakan pembagian dari orangtua Samiran.
Pihaknya juga sangat menyayangkan somasi yang dilayangkan Marsan.
Menurutnya, batas tanah yang dicantumkan dalam somasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi batas yang ada di lapangan.
Samiran Siap Hadapi Proses Hukum
Menanggapi somasi tersebut, Samiran memastikan dirinya tidak gentar dan siap menghadapi jalur hukum apabila masalah ini dibawa ke ranah pengadilan.
“Kalau mau dibawa ke pengadilan, saya siap. Karena tanah itu memang benar bagian saya dari orang tua. Saya tidak merebut tanah siapa pun,” tegasnya.
Kesimpulan
Berdasarkan keterangan ahli waris, perangkat desa, warga, dan hasil penelusuran lapangan, terdapat sejumlah indikasi bahwa isi somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Marsan mengandung ketidaksesuaian data mengenai batas tanah, luas tanah, hingga proses surat hibah.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai mengandung unsur rekayasa data serta upaya penekanan terhadap salah seorang ahli waris.
Reporter: Alfridho Ade Permana













