Baru Dibangun, Jembatan Lemau A Mulai Mengalami Retak dan Cat Mengelupas

GARIS Bengkulu Pertanyakan Kualitas Pekerjaan dan Pengawasan

Kondisi parapet Jembatan Lemau A terlihat mengalami retakan, sementara cat pada railing jembatan mengelupas meski proyek yang dibiayai SBSN Tahun 2025 tersebut baru selesai dibangun. Kontraktor menyebut masa pemeliharaan masih berlangsung hingga tahun depan. (Foto: NEINEWS.org)

NEINEWS, BENGKULU – Kondisi Jembatan Lemau A yang berada di ruas jalan nasional di Provinsi Bengkulu tepatnya di Jalan Raya Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu  menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah bagian bangunan jembatan yang tercatat sebagai proyek Tahun Anggaran 2025 itu terlihat mengalami kerusakan pada lapisan finishing meski usia pembangunan relatif masih baru.

Berdasarkan hasil pantauan media ini di lokasi pada 29 Mei 2026, ditemukan adanya retakan pada bagian dinding pembatas atau parapet jembatan. Retakan tersebut terlihat memanjang secara vertikal dari bagian atas hingga mendekati lantai jembatan. Selain retakan, sebagian lapisan plester dan cat juga tampak mengelupas sehingga memperlihatkan material di bagian dalam struktur.

Tak hanya itu, pada bagian pagar pengaman atau railing jembatan, cat berwarna merah yang melapisi besi pengaman juga terlihat mengelupas di sejumlah titik. Kondisi tersebut membuat lapisan dasar tampak jelas dan berpotensi memicu korosi apabila tidak segera dilakukan perawatan berkala.

Berdasarkan plakat identitas yang terpasang di lokasi, Jembatan Lemau A merupakan aset infrastruktur yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Jalan Nasional Provinsi Bengkulu, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Bengkulu.

Jembatan tersebut memiliki panjang 72 meter dengan dua bentang dan menggunakan konstruksi gelagar pracetak serta lantai beton struktur. Pembangunannya tercatat menggunakan Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pembangunan Jembatan Lemau A dilaksanakan bersamaan dengan pembangunan Jembatan Pulau Baai IB yang memiliki panjang 102 meter. Kedua jembatan tersebut merupakan bagian dari satu paket pekerjaan yang dibiayai melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025.

Paket pembangunan kedua jembatan tersebut diketahui memiliki nilai kontrak mencapai sekitar Rp 31 miliar. Besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk proyek tersebut membuat kondisi kerusakan yang muncul pada Jembatan Lemau A menjadi perhatian publik.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur PT Pito Bersaudara Perkasa, Gilang Panji Kusuma, selaku pihak kontraktor pelaksana, mengatakan bahwa masa pemeliharaan Jembatan Lemau A masih berlangsung hingga tahun depan.

“Kalau soal cat mengelupas nanti akan dicat lagi,” kata Gilang saat dikonfirmasi media ini, Selasa (2/6/2026).

Menurut Gilang, selama masa pemeliharaan masih berjalan, pihak kontraktor tetap bertanggung jawab melakukan perbaikan terhadap pekerjaan yang memerlukan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.

Namun di sisi lain, Ketua DPD Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Bengkulu, Iman SP Noya, menyayangkan kondisi jembatan yang baru selesai dibangun tetapi sudah menunjukkan sejumlah kerusakan.

Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius mengingat proyek pembangunan jembatan menggunakan anggaran negara yang nilainya tidak sedikit.

“Sangat kita sayangkan kondisi proyek seperti ini. Anggaran negara yang digelontorkan untuk pembangunan jembatan tentu tidak sedikit. Namun baru selesai dibangun, cat pada railing sudah mengelupas dan di beberapa titik juga terlihat adanya retakan pada bagian jembatan,” ujar Iman.

Ia menilai temuan tersebut menjadi indikator bahwa kualitas pekerjaan proyek belum maksimal dan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan maupun proses pengawasannya.

“Artinya kualitas mutu bangunan ini patut dipertanyakan. Jika pada usia yang masih sangat muda sudah muncul keretakan dan kerusakan finishing, tentu masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan pekerjaan dilakukan. Kami melihat konsultan pengawas proyek ini seolah tutup mata terhadap kondisi yang terjadi,” tegasnya.

Iman juga meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu bersama pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan Jembatan Lemau A, termasuk memastikan seluruh item pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.

“Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat justru menunjukkan kualitas yang mengecewakan. Kami meminta pihak terkait segera turun ke lapangan dan melakukan evaluasi agar kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur tetap terjaga,” tambahnya.

Sementara itu, media ini juga telah berupaya meminta tanggapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Satker PJN Wilayah I Bengkulu, Agus Kriswanto, terkait temuan retakan pada parapet jembatan serta cat yang mengelupas pada bagian railing.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Agus Kriswanto belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan media ini.

Meski kerusakan yang terlihat saat ini lebih mengarah pada bagian finishing dan belum dapat disimpulkan mempengaruhi struktur utama jembatan, kondisi tersebut tetap menimbulkan perhatian publik mengingat usia bangunan yang masih tergolong baru.

Dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp 31 miliar untuk pembangunan Jembatan Lemau A dan Jembatan Pulau Baai IB, masyarakat berharap instansi terkait bersama pihak kontraktor dapat segera melakukan penanganan terhadap bagian yang mengalami kerusakan serta melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan kualitas dan ketahanan infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara benar-benar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Reporter: Alfridho Ade Permana