Bengkulu,Neinews.Org – Dalam kegiatan memfasilitasi dan mengembangkan pendidikan Pondok Pesantren di Provinsi Bengkulu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan studi tour ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kunjungan ini bermaksud untuk mempelajari Perda No. 8 Tahun 2022 tentang Pondok Pesantren yang telah diterapkan oleh DPRD NTB, dilakukan di BAPEMPERDA DPRD NTB dan Biro Hukum Pemprov NTB di Kota Mataram.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menjelaskan berapa pentingnya pembelajaran ini untuk pengembangan Perda sejenis di Bengkulu ini.
“Sama seperti di NTB, Perda ini di Bengkulu akan difokuskan pada fasilitasi, pengakuan, dan dukungan terhadap dunia pendidikan, terutama pendidikan Islam di Pondok Pesantren,” ujarnya.
Perda Fasilitasi Pondok Pesantren ini sangat diharapkan dapat mendorong modernisasi dan memasyarakatkan pendidikan Pondok Pesantren di Bengkulu.
“Dengan adanya dukungan dari pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kami berharap dapat mendorong pendidikan yang lebih modern di Pondok Pesantren yang ada di Provinsi Bengkulu,” lanjut Usin.
Usin memiliki target untuk segera melakukan Uji Publik atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif ini dan berencana untuk mengesahkannya menjadi Perda pada periode masa Persidangan Kedua DPRD Provinsi Bengkulu.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan regulasi yang mendukung pengembangan pendidikan Pondok Pesantren, agar lebih dikenal dan diakui manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Usin Sembiring.