BGN memastikan kebijakan program tetap mengacu pada prinsip WHO dan regulasi nasional yang melindungi pemberian ASI eksklusif, khususnya bagi bayi usia 0–6 bulan. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana menegaskan informasi yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Dadan memastikan kebijakan Program MBG tetap mengacu pada prinsip perlindungan pemberian ASI eksklusif sebagaimana rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO serta ketentuan regulasi nasional yang berlaku di Indonesia.
“Untuk bayi usia 0–6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” tegas Dadan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO terkait perlindungan ASI eksklusif bagi bayi.
Dadan menjelaskan bahwa produk seperti formula lanjutan untuk bayi usia 6–12 bulan, formula pertumbuhan anak usia 12–36 bulan, hingga minuman khusus ibu hamil dan menyusui memang merupakan produk legal yang diatur penggunaannya oleh negara. Namun, penggunaannya dalam Program MBG hanya diperbolehkan pada kondisi tertentu dengan indikasi medis yang ketat berdasarkan rekomendasi tenaga kesehatan atau dokter.
“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan fokus utama Program MBG tetap pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, perlindungan ASI eksklusif, serta memastikan setiap intervensi dilakukan sesuai kondisi kesehatan dan kebutuhan gizi di lapangan.
Selain itu, Dadan juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 hanya mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat. Karena itu, aturan tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu bagi balita, ibu hamil, maupun ibu menyusui atau kelompok 3B.
Sementara itu, SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, mekanisme penyediaan, hingga distribusi susu termasuk bagi kelompok balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Adapun kebijakan intervensi gizinya saat ini masih dalam proses revisi bersama antara BGN, Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas guna memastikan seluruh aturan tetap selaras serta tidak memunculkan multitafsir di tengah masyarakat.
Dadan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, tenaga kesehatan, pegiat kesehatan ibu dan anak, serta berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan masukan terhadap pelaksanaan Program MBG.
Menurutnya, berbagai aspirasi publik menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan agar implementasi program tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak,” pungkasnya.
Editor: Alfridho Ade Permana









