Bus Blue Star Kecelakaan di Tol Cipali Membawah Dosen Unpam Satu Diantaranya Meninggal Dunia

Bus Blue Star yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Cipali, Kilometer 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024) malam. Satu penumpang tewas akibat peristiwa ini.
Bus Blue Star yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Cipali, Kilometer 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024) malam. Satu penumpang tewas akibat peristiwa ini.

Bengkulu, Neinews.Org – Empat korban kecelakaan bus wisata Blue Star yang membawa rombongan dosen Universitas Pamulang (Unpam) Tangerang Selatan di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Kilometer 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Rabu 24 Juli 2024 malam, yang  merupakan warga negara (WN) Malaysia. Akibat kecelakaan itu satu penumpang tewas, yakni Direktur Pascasarjana Universitas Pamulang H Sarwani.

Mengenai hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abast pada Kamis 25 Juli 2024 mengatakan bahwa, bus Blue Star mengalami kecelakaan tunggal sekitar pukul 21.42 WIB. Bus yang mengangkut 33 orang ini mengalami insiden tersebut saat dalam perjalanan ke arah Jakarta.

Jules mengungkapkan, bus yang dikemudikan sopir yang berinisial AN (34) membawa rombongan dari rektorat serta dosen dari Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan.

Diketahui peristiwa itu berawal ketika bus diduga oleng ke kanan saat melintasi ruas jalan tersebut. Bus pun melaju hingga menghantam tiang rambu jalan yang berada di median jalur itu.

”Peristiwa ini mengakibatkan satu penumpang meninggal dunia dan tiga orang luka-luka. Korban yang meninggal telah dievakuasi pihak pengelola tol dan kepolisian setempat ke Rumah Sakit Arjawinangun, Kabupaten Cirebon,” ujar Jules.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Edwin Affandi juga menambahkan bahwa, sopir bus yang berinisial AN telah diamankan di Mapolres Majalengka. Ajun mengungkapkan, bus Blue Star mengalami kecelakaan tunggal dalam peristiwa ini.

”AN akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan bus itu mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer 176 Tol Cipali,” ujar Edwin.

Dalam hal ini Edwin menegaskan, jika terbukti bersalah, AN dapat dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari peristiwa tersebut AN terancam pidana 6 tahun penjara.

Ungkapan belasungkawa disampaikan oleh Corporate Communications & Sustainability Management Dept Head Astra Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo menyampaikan turut berdukacita bagi keluarga korban yang meninggal dalam kecelakaan ini. Ia menyatakan, tiga korban yang mengalami luka-luka telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Plumbon di Cirebon.

”Pengemudi diduga kurang antisipasi sehingga bus menabrak tiang rambu petunjuk jalan di median. Kami bersinergi dengan pihak kepolisian dan tim medis untuk menangani para korban di lokasi kejadian,” ungkap Ardam.

Hal serupa juga disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, para penumpang bus yang selamat sedang dalam penanganan tim Rektorat Unpam. Saat ini, tim dari Unpam sudah menjemput serta, menurut rencana, rombongan dosen itu akan tiba siang di Unpam.

”Sementara satu korban yang meninggal setelah zuhur sampai di Unpam. Mereka pakai bus (ke Unpam) dari Cirebon. Semua sudah ditangani oleh Rektorat Unpam,” tutur Benyamin.

Sumber : kompas.id