Gubernur Rohidin Mersyah Tersangka KPK Cairkan Gaji Guru Honorer Demi Kepentingan Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilkada 2024", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/25/08295921/kpk-ungkap-gubernur-bengkulu-cairkan-gaji-guru-honorer-untuk-pilkada-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi BengkuluArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilkada 2024", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/25/08295921/kpk-ungkap-gubernur-bengkulu-cairkan-gaji-guru-honorer-untuk-pilkada-2024.

Bengkulu, Neinews.Org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman (SD), untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru honorer di seluruh Provinsi Bengkulu untuk kepentingan Pilkada 2024. Honor yang diberikan sebesar Rp 1 juta per orang.

“Saudara SD berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 2,9 miliar dan diminta oleh Saudara RM untuk mencairkan honor tersebut se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Permintaan ini bermula pada Juli 2024, saat Rohidin Mersyah mengungkapkan perlunya dukungan dana dan penanggung jawab wilayah untuk Pilgub Bengkulu pada Pilkada Serentak 2024.

Pada September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro Pemda Provinsi Bengkulu untuk mendukung kampanye Rohidin. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, juga dilaporkan memberikan uang Rp 200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah (E), untuk mencegah pemecatannya dari jabatan.

Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso (TS), mengumpulkan uang Rp 500 juta dari potongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.

“Rohidin pernah mengingatkan TS bahwa jika ia tidak terpilih lagi, TS akan diganti,” tambah Alexander. Pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera (FEP), menyerahkan donasi dari satuan kerja tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui ajudannya sebesar Rp 1.405.750.000.

KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024). Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. Mereka juga akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024.

 

Sumber : kompas.com