Bengkulu, Neinews.Org – Panca Darmansyah (41), yang membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengajukan banding terhadap vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukumnya, Amriadi Pasaribu, menegaskan bahwa meskipun tindakan Panca sangat salah dan tidak manusiawi, mereka akan berupaya untuk mencari keadilan melalui banding.
Hakim ketua, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, meminta pendapat dari jaksa penuntut umum, yang menyatakan akan mempertimbangkan keputusan tersebut.
Setelah sidang, Amriadi menjelaskan bahwa kliennya mengalami gangguan jiwa dan sering mengalami halusinasi. Dia menambahkan bahwa Panca memiliki hubungan keluarga yang buruk dan tindakannya tampak dilakukan secara spontan tanpa pemikiran matang.
Menurutnya, Panca percaya bahwa tindakannya untuk anak-anaknya adalah demi kebaikan mereka, menunjukkan kondisi kejiwaannya yang tidak stabil, termasuk upaya bunuh diri yang dilakukannya.
Sebelumnya, Panca divonis mati oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga. Hakim juga memutuskan agar Panca tetap ditahan dan meminta pemusnahan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.
Panca dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sumber : detik.com













