Kejagung Hormati Penyidikan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi

Kejaksaan Agung menegaskan menghormati penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi proyek batu bara PT PLN (Persero). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membentuk opini dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Foto/Dok: Ist

NEINEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek batu bara PT PLN (Persero). Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru membangun opini maupun menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (9/7/2026), menanggapi penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri di 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026), termasuk munculnya perhatian publik terkait keberadaan prajurit TNI yang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Anang, penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik Polri dalam menangani perkara yang sedang diusut. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung menghormati seluruh tahapan penyidikan yang berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polri sebagai bagian dari kewenangan aparat penegak hukum. Tentunya setiap proses tersebut memiliki mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung memilih menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Anang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang belum terverifikasi.

“Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya serta meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.

“Kami berharap seluruh proses hukum berjalan dengan baik demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero).

Beberapa lokasi yang digeledah di antaranya sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar serta emas seberat puluhan kilogram yang diduga berkaitan dengan perkara.

Di tengah proses penyidikan itu, keberadaan prajurit TNI yang berjaga di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah turut menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh fakta hukum terungkap dalam proses penyidikan.

Editor: Alfridho Ade Permana