ADV Sasriponi Bahrin Ranggolawé, S.H., M.H. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, Jakarta – Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak tegas mafia tambang kembali menguat. Pengurus Besar Penyelamat Negara Demi Kemakmuran Rakyat (PB PENDEKAR) memastikan akan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Agung RI pada Senin, 6 Oktober 2025.
Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap instruksi Presiden Republik Indonesia yang menegaskan agar aparat penegak hukum memberantas mafia tambang dan menyikat para maling sumber daya alam negara tanpa pandang bulu.
Ketua Umum PB Pendekar, Adv. Sasriponi Bahrin Ranggolawé, S.H., M.H., menegaskan bahwa aksi tersebut digelar untuk mendesak Kejaksaan Agung segera memproses hukum dan menangkap para pelaku illegal mining di wilayah IUP PT Bososi Pratama, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga dilakukan oleh kelompok PT Palmina Adhikarya Sejati (PAS).
“Kami menuntut agar Kejaksaan Agung segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku illegal mining yang menggunakan izin IUP PT Bososi secara melawan hukum. Ini jelas merugikan negara dan melanggar undang-undang. Sesuai instruksi Presiden, aparat hukum wajib menyikat mafia tambang yang merampok kekayaan rakyat,” tegas Sasriponi yang juga seorang pengacara ini di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Aktivitas PT. Palmina Adhikarya Sejati (PAS) yang sedang melakukan Pengisian hasil Tambang Nikel di Tongkang milik perusahaan tersebut. Foto/Dok: Ist
Dugaan Korupsi Tambang: Laporan Hukum Advokat Zetriansyah Dikuatkan
Desakan PB Pendekar ini juga diperkuat dengan laporan hukum resmi dari Advokat Zetriansyah, S.H., yang tertanggal 30 Juli 2025, ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam laporan tersebut, PT Palmina Adhikarya Sejati (PAS) diduga melakukan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dengan cara menambang secara ilegal di kawasan hutan lindung menggunakan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik PT Bososi Pratama (BP).
Surat dengar nomor 02/VIII/Z&R/2025 itu juga memuat kronologi lengkap serta dasar hukum kepemilikan PT Bososi Pratama (BP), termasuk akta notaris dan putusan pengadilan terkait, serta dugaan manipulasi dokumen hukum yang digunakan untuk mengalihkan izin tambang secara tidak sah.
Dalam laporan itu, disebutkan pula bahwa kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara bernilai ratusan miliar rupiah, karena hasil tambang dikelola dan dijual tanpa izin yang sah.
“Fakta hukum menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan nasional, termasuk penggunaan IPPKH yang tidak sesuai peruntukannya. Ini jelas melanggar hukum dan berpotensi korupsi sumber daya alam,” tulis Zetriansyah dalam surat laporannya.
Instruksi Presiden: “Berantas Mafia Tambang, Sikat Para Maling Negara”
PB Pendekar menilai langkah ini sejalan dengan perintah langsung Presiden Republik Indonesia yang menegaskan pentingnya pembersihan sektor pertambangan dari mafia dan pelaku penyalahgunaan izin tambang.
Menurut Sasriponi, negara tidak boleh kalah dari segelintir pengusaha yang memperkaya diri dengan mengorbankan lingkungan dan masyarakat.
“Negara jangan kalah oleh mafia tambang. Mereka adalah maling sumber daya bangsa yang hidup dari penderitaan rakyat. Kami berdiri untuk kebenaran, demi menyelamatkan kekayaan alam yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk para penjahat tambang,” ujar Sasriponi.
Aksi Damai Berlandaskan Hukum
Dalam surat resmi bernomor 001/PB.PENDEKAR/X/2025 yang ditujukan kepada Kapolres Jakarta Selatan, PB Pendekar menjelaskan aksi akan diikuti sekitar 200 orang peserta, membawa spanduk, poster, kendaraan pick-up, dan pengeras suara, serta berjalan damai sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012.
Aksi ini juga menegaskan komitmen PB Pendekar untuk terus mengawal kasus hingga para pelaku dan jaringan mafia tambang benar-benar diadili.
“Instruksi Presiden sudah jelas berantas mafia tambang, sikat para maling sumber daya negara. PB Pendekar akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan,” tutup Sasriponi.
Reporter: Alfridho Ade Permana













